Resmi! Informasi Tentang PPPK 2022 dari Kemdikbud dan Kemenkeu. Hasil Webiner Silaturahmi Merdeka Belajar

- 1 Oktober 2022, 18:05 WIB
Penjelasan tentang rekrutmen PPPk 2022 yang disampaikan oleh Kemdikbud dan Kemenkeu
Penjelasan tentang rekrutmen PPPk 2022 yang disampaikan oleh Kemdikbud dan Kemenkeu /ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho
 
BERITASOLORAYA.com Kemendikbud telah melakukan persiapan rekrutmen guru ASN PPPK  2022 melalui koordinasi bersama Panselnas, yaitu Kemenkeu, Kemendagri, Kemenpanrb, serta BKN.
 
Plt. Dirjen GTK Nunuk Suryani mendorong semua guru honorer yang akan mengikuti seleksi ASN PPPK 2022 untuk update semua informasi melalui laman resmi yang tersedia.
 
"Saat ini kita semua sedang menyiapkan seleksi ASN guru (PPPK 2022) ini dengan baik agar transparan, adil dan tidak ada yang merasa dicurangi," ucap Nunuk.
 
Nunuk juga memberitahukan untuk bertanggung jawab kepada guru-guru di seluruh wilayah Indonesia.
 
 
"Selain itu, kami juga mengharapkan rekan-rekan di Pemda mari kita bersama-sama bertanggung jawab untuk guru-guru kita di seluruh Indonesia agar bisa mendapatkan penempatan dan mendapatkan haknya sebagai guru" kata Nunuk,  di webinar Silaturahmi Merdeka Belajar, Kamis, 22 September 2022 lalu.
 
Pasalnya, pengadaan seleksi PPPK untuk jabatan fungsional guru telah diatur dalam juknis yang dirilis oleh KemenpanRB.
 
 
"Seleksi ASN PPPK ini sudah diatur melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 tahun 2022. Jadi, permintaan itu dipakai sebagai acuan pelaksanaan seleksi guru ASN PPPK tahun ini," kata Nunuk.
 
 
Direktur Dana Transfer Umum, Kementerian Keuangan, Adriyanto mengungkapkan pada tahun 2022, ada sekitar Rp14 triliun yang disiapkan bagi guru ASN PPPK di dalam anggaran di Dana Alokasi Umum.
 
"Jadi, uangnya sudah masuk di Pemda, sehingga kalau kita lihat 2021 dan 2022 itu totalnya sudah Rp34 triliun," kata Ardiyanto.
 
Oleh sebab itu, diharapkan Pemda dapat segera menetapkan guru yang telah dinyatakan lolos seleks, sebagaimana yang disampaikan Adriyanto.
 
" Sehingga semangat kita untuk meningkatkan kualitas pendidikan di daerah dapat kita percepat serta direalisasikan" katanya.
 
 
Ditegaskan pula oleh Adriyanto supaya Pemda tidak perlu khawatir mengenai penggajian guru ASN PPPK.
 
Diketahui di dalam APBD, untuk ketentuan penganggaran, terdapat batasan sekitar 30 persen alokasi biaya belanja pegawai.
 
"Kami mendorong Pemda untuk menetapkan prioritas yang hendak dibelanjakan, salah satunya terkait pendidikan, karena telah menjadi tanggung.jawab Pemda untuk membayarkan tunjangan ASN PPPK tersebut" terang Direktur Adriyanto.
 
Kementerian Keuangan juga telah menggambarkan dana transfer kepada Pemerintah Daerah (Pemda).
 
 
"Saat Mendikbudristek mengumumkan akan merekrut 1 juta guru, Kemenkeu telah menganggarkan dana transfer kepada Pemerintah daerah (Pemda) dalam berbagai bentuk, salah satunya Dana Alokasi Umum (DAU)," ucapnya.
 
"Di mana DAU ini digunakan untuk peningkatan layanan publik di mana telah dianggarkan Rp21 triliun," tambahnya.
 
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menjelaskan jika hampir semua seleksi ASN menggunakan standar mekanisme yang sama. 
 
Seleksi ASN PPPK 2022 termasuk bagian dari SSCASN atau Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara. 
 
 
"Guru sesuai dengan kategori yang telah dijelaskan, dapat melakukan pendaftaran melalui sistem SSCASN, selanjutnya setelah pendaftaran terdapat bisnis proses yang diatur sesuai dengan keputusan dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas)," ucap Suharmen.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x