Resmi! Informasi Tentang Rekrutmen PPPK 2022 hingga Gaji. Begini Penjelasan Dari Kemdikbud dan Kemenkeu

- 1 Oktober 2022, 17:39 WIB
Penjelasan resmi terkait dengan rekrutmen PPPK 2022 hingga gaji
Penjelasan resmi terkait dengan rekrutmen PPPK 2022 hingga gaji /kemendikbud.go.id
 
BERITASOLORAYA.com- Kemdikbud telah melakukan persiapan rekrutmen guru ASN PPPK  2022 melalui koordinasi bersama Kemenkeu, Kemendagri, Kemenpanrb, serta BKN.
 
Plt. Dirjen GTK Nunuk Suryani mendorong seluruh guru yang akan mengikuti seleksi ASN PPPK 2022 untuk mengikuti semua informasi melalui laman resmi yang tersedia.
 
"Saat ini kita semua sedang menyiapkan seleksi ASN guru (PPPK 2022) ini dengan baik agar transparan, adil dan tidak ada yang merasa dicurangi," kata Nunuk.
 
Nunuk juga menyampaikan pesan dan harapan kepada semua pihak untuk bertanggung jawab kepada guru-guru di seluruh wilayah Indonesia.
 
 
"Selain itu, kami juga mengharapkan rekan-rekan di Pemda mari kita bersama-sama bertanggung jawab untuk guru-guru kita di seluruh Indonesia agar bisa mendapatkan penempatan dan mendapatkan haknya sebagai guru" kata Nunuk Suryani di webinar Silaturahmi Merdeka Belajar, Kamis, 22 September 2022 lalu.
 
Pasalnya, bagi seleksi PPPK untuk jabatan fungsional guru telah diatur dalam juknis yang diterbitkan oleh KemenpanRB.
 
"Seleksi ASN PPPK ini sudah diatur melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 tahun 2022. Jadi, permintaan itu dipakai sebagai acuan pelaksanaan seleksi guru ASN PPPK tahun ini," kata Nunuk.
 
 
Sementara itu Direktur Dana Transfer Umum Kementerian Keuangan, Adriyanto mengungkapkan tahun 2022 ini terdapat sekitar Rp14 triliun yang disiapkan bagi guru ASN PPPK di dalam anggaran di Dana Alokasi Umum.
 
"Jadi, uangnya sudah masuk di Pemda, sehingga kalau kita lihat 2021 dan 2022 itu totalnya sudah Rp34 triliun," kata Ardiyanto.
 
Ardiyanto juga menyampaikan bahwa oleh sebab itu, diharapkan Pemda dapat segera menetapkan guru yang telah dinyatakan lolos seleksi.
 
" Sehingga semangat kita untuk meningkatkan kualitas pendidikan di daerah dapat kita percepat serta direalisasikan" katanya.
 
 
Selain itu, Adriyanto turut menegaskan supaya Pemda tidak perlu khawatir mengenai penggajian guru ASN PPPK.
 
Diketahui di dalam APBD, untuk ketentuan penganggaran, terdapat batasan sejumlah 30 persen alokasi biaya belanja pegawai.
 
"Kami mendorong Pemda untuk menetapkan prioritas yang hendak dibelanjakan, salah satunya terkait pendidikan, karena telah menjadi tanggung.jawab Pemda untuk membayarkan tunjangan ASN PPPK tersebut" terang Direktur Adriyanto.
 
Diketahui pula bahwa Kemenkeu telah menggambarkan dana transfer kepada Pemerintah Daerah (Pemda).
 
 
"Saat Mendikbudristek mengumumkan akan merekrut 1 juta guru, Kemenkeu telah menganggarkan dana transfer kepada Pemerintah daerah (Pemda) dalam berbagai bentuk, salah satunya Dana Alokasi Umum (DAU)," katanya.
 
"Di mana DAU ini digunakan untuk peningkatan layanan publik di mana telah dianggarkan Rp21 triliun," imbuhnya.
 
Sedangkan Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menerangkan bahwa hampir semua seleksi ASN menggunakan standar mekanisme yang sama. 
 
Seleksi ASN PPPK merupakan bagian dari SSCASN atau Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara. 
 
 
"Guru sesuai dengan kategori yang telah dijelaskan, dapat melakukan pendaftaran melalui sistem SSCASN, selanjutnya setelah pendaftaran terdapat bisnis proses yang diatur sesuai dengan keputusan dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas)," kata Suharmen.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x