Tahap Akhir Pendataan Non ASN Harus Dilakukan Ini pada Tenaga Honorer, Paling Lambat 22 Oktober 2022

4 Oktober 2022, 15:05 WIB
Ilustrasi Tahap Akhir Pendataan Non ASN /Galamedia/Unsplash

BERITASOLORAYA.com- Non ASN sebelumnya telah dihimbau oleh pemerintah untuk ikut serta pada pendataan tenaga honorer.

Pendataan non ASN atau tenaga honorer, ketentuannya tertuang dalam Surat Edaran KemenpanRB yang diterbitkan tanggal 22 Juli tahun 2022.

Pemerintah juga telah menghimpun data pada pendataan tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN), yaitu sebanyak 2.113.158 orang, per tanggal 30 September 2022.

Baca Juga: Nilai Ambang Batas atau Passing Grade untuk PPPK Guru 2022, Resmi dari Kemenpan RB

Data yang dihimmpun tersebut adalah data pada pukul 07.10 WIB, yang didapat dari website resmi https://pendataan-nonasn.bkn.go.id Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Data non-ASN atau honorer yang dihimpun sebagaimana di atas berasal dari 66 instansi pusat dan 522 instansi daerah.

”Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada pejabat pembina kepegawaian kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang telah melakukan pendataan tenaga non-ASN yang berada di lingkungan instansi masing-masing.”

Sebagaimana tertulis dalam surat Menteri PANRB Nomor B/1917/M/SM/01/00/2022.

Di mana terdapat tindak lanjut Pendataan Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah yang tertanggal 30 September 2022 sebagaimana tercantum dalam Surat Menteri.

Dijelaskan pula, Abdullah Azwar Anas selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meminta semua instansi untuk verifikasi dan validasi kembali data tenaga non-ASN.

Baca Juga: Penting! Guru Honorer pada PPPK 2022, Pastikan Status Verval Sudah seperti Ini, sebelum Tanggal 5 Oktober
.
“Bagi instansi yang belum melakukan input data tenaga non-ASN agar melakukan verifikasi dan validasi data sebelum data tersebut diinput ke dalam aplikasi pendataan BKN.”

Sebagaimana yang tertulis dalam surat yang dirilis oleh Menteri PANRB.

Secara lengkap link resmi Surat Menteri dapat klik link (di sini) (https://www.menpan.go.id/site/publikasi/unduh-dokumen/surat/file/6654-surat-menteri-panrb-perihal-tindak-lanjut-pendataan-tenaga-non-asn-di-lingkungan-instansi-pemerintah-jakarta-30-september-2022).

Diketahui bahwa seluruh instansi pemerintah, diwajibkan oleh KemenpanRB mempublikasikan secara luas untuk menjaga validitas dan akuntabilitas data non-ASN yang telah diajukan.

Di mana ditujukan untuk masyarakat melalui portal resmi instansi atau papan pengumuman selama lima hari kalender.

Untuk mendapatkan tanggapan atau umpan balik dari masyarakat sebagai dasar perbaikan data, paling lambat data honorer diumumkan tanggal 8 Oktober 2022.

“Perbaikan data terhadap hasil umpan balik masyarakat wajib dilakukan dalam jangka waktu 10 hari kalender atau paling lambat tanggal 22 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB melalui aplikasi pendataan tenaga non-ASN milik BKN.”

Sebagaimana dijelaskan secara tertulis oleh Menpan RB.

Baca Juga: Dirjen GTK Kemdikbud Ungkap tentang Seleksi PPPK 2022: Agar Dapat Penempatan dan Haknya sebagai Guru

Nantinya, data final hasil verifikasi dan validasi wajib disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Adapun surat SPTJM yang dilampirkan harus disertai dengan tanda tangan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

“Apabila data final tersebut tidak disertai dengan SPTJM, tidak akan dimasukkan dalam data dasar tenaga non-ASN.”

Sebagaimana yang dituliskan oleh Menpan RB dalam surat tersebut.

PPK yang memerlukan SPTJM dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan, dapat dilaksanakan secara internal di lingkungan instansi masing-masing.

Apabila data di kemudian hari tidak sesuai Surat Menteri PANRB, maka akan berdampak pada pertanggungjawaban hukum, untuk pimpinan unit kerja maupun PPK.

Sementara itu, tujuan pendataan tenaga non-ASN sebenarnya bukan untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN tanpa tes.

Tujuan sebenarnya adalah memetakan dan mengetahui jumlah non-ASN di lingkungan instansi pemerintah pusat dan instansi daerah sebagai data dasar tenaga honorer.

Baca Juga: Resmi! Nasib Non ASN Setelah Pendataan Tenaga Honorer dari Surat Menteri, Begini Penjelasannya

Atas dasar itu, Menteri Anas menyampaikan bahwa telah ada konsolidasi dengan banyak pihak untuk menyelesaikan masalah tenaga non-ASN.

Tujuan kolaborasi bersama dilaksanakan dengan memastikan keputusan yang diambil dengan memperhitungkan banyak aspek.

”Kami telah rapat dengan DPR RI dan DPD RI. Kementerian PANRB juga intens membahas bersama Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI),” kata Anas.

“Dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), berbagai forum tenaga honorer dan organisasi guru serta berbagai stakeholder lainnya,” lanjutnya.

Selain itu, Anas turut menambahkan bahwa akan terus menerima opsi mengenai pendataan tenaga honorer.

”Pemerintah sangat terbuka menerima masukan, dan kami terus dalami semua opsi langkah terkait tenaga non-ASN ini, termasuk dari sisi kemampuan fiskal pemerintah,” tutur Anas.

Baca Juga: Resmi! Kemdikbud ke Guru Beri Kabar Gembira Terkait Hal Penting Ini. Batas hingga 9 Oktober 2022

Secara detail Surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 dapat klik link (di sini)

https://www.menpan.go.id/site/publikasi/unduh-dokumen/surat/file/6631-surat-menteri-panrb-hal-pendataan-tenaga-non-asn-di-lingkungan-instansi-pemerintah-jakarta-22-juli-2022

Setelah pendataan non ASN selesai, data yang masuk akan diverifikasi dan diumumkan secara transparan oleh instansi pemerintah pengusul.

Tujuannya guna memastikan nama-nama pendataan tenaga non ASN yang memenuhi syarat sesuai Surat Menteri PANRB.***

Editor: Rita Azlina

Sumber: menpan.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler