Resmi! Nasib Non ASN Setelah Pendataan Tenaga Honorer dari Surat Menteri, Begini Penjelasannya

- 4 Oktober 2022, 08:28 WIB
Ilustrasi pendataan tenaga honorer
Ilustrasi pendataan tenaga honorer /Tumisu / 1205 images
 
BERITASOLORAYA.com - Sebelumnya, Pemerintah telah memberikan himbauan kepada tenaga non ASN untuk melakukan pendataan tenaga honorer.
 
Pasalnya, ketentuan pendataan non ASN atau tenaga honorer tercantum dalam Surat Edaran KemenpanRB yang diterbitkan tanggal 22 Juli tahun 2022.
 
Sehubungan dengan pendataan tenaga honorer tersebut, Pemerintah telah menghimpun data tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) sebanyak 2.113.158 per 30 September 2022.
 
 
Penghimpunan data sebagaimana di atas pada pukul 07.10 WIB melalui website resmi https://pendataan-nonasn.bkn.go.id Badan Kepegawaian Negara.
 
Di mana tenaga non ASN atau honorer yang dihimpun berasal dari 66 instansi pusat dan 522 instansi daerah.
 
”Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada pejabat pembina kepegawaian kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang telah melakukan pendataan tenaga non-ASN yang berada di lingkungan instansi masing-masing,” tulis Menteri PANRB dalam surat Nomor B/1917/M/SM/01/00/2022.
 
 
Surat Menteri yang dimaksud mengenai tindak lanjut pendataan non ASN di lingkungan instansi pemerintah yang tertanggal 30 September 2022.
 
Abdullah Azwar Anas selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dalam Surat meminta semua instansi untuk verifikasi dan validasi kembali terhadap data tenaga non-ASN.
 
“Bagi instansi yang belum melakukan input data tenaga non ASN agar melakukan verifikasi dan validasi data sebelum data tersebut diinput ke dalam aplikasi pendataan BKN,” tertulis pada Surat Menteri PANRB terbaru.
 
Secara lengkap link resminya dapat klik link (di sini).
 
 
KemenpanRB mewajibkan seluruh instansi pemerintah memublikasikan secara luas untuk menjaga validitas dan akuntabilitas data non-ASN yang telah diajukan.
 
Publikasi ditujukan untuk masyarakat melalui portal resmi instansi atau papan pengumuman selama lima hari kalender.
 
Data non ASN, paling lambat harus diumumkan tanggal 8 Oktober 2022 untuk mendapatkan tanggapan atau umpan balik dari masyarakat sebagai dasar perbaikan data.
 
“Perbaikan data terhadap hasil umpan balik masyarakat wajib dilakukan dalam jangka waktu 10 hari kalender atau paling lambat tanggal 22 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB melalui aplikasi pendataan tenaga non ASN milik BKN,” terangnya tertulis.
 
 
Data final yang dijelaskan dalam Surat menyampaikan bahwa hasil verifikasi dan validasi wajib disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
 
Surat SPTJM itu harus disertai dengan tanda tangan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
 
“Apabila data final tersebut tidak disertai dengan SPTJM, tidak akan dimasukkan dalam data dasar tenaga non ASN,” kata isi surat tersebut.
 
PPK memerlukan SPTJM dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan, sesuai keterangan dalam surat. Maka dapat dilaksanakan secara internal di lingkungan instansi masing-masing.
 
 
Kemudian, apabila kemudian hari terdapat data yang tidak sesuai dengan Surat Menteri PANRB, akan berdampak pada pertanggungjawaban hukum, untuk pimpinan unit kerja maupun PPK.
 
Diketahui bahwa tujuan pendataan tenaga non ASN sebenarnya bukan untuk mengangkat tenaga non ASN menjadi ASN tanpa tes.
 
Tujuan aslinya untuk memetakan dan mengetahui jumlah non ASN di lingkungan instansi pemerintah pusat dan instansi daerah sebagai data dasar tenaga honorer.
 
Menteri Anas, menyampaikan bahwa telah ada konsolidasi dengan banyak pihak untuk menyelesaikan masalah tenaga non ASN.
 
 
Tujuan dari kolaborasi bersama dilaksanakan dengan memastikan keputusan diambil dengan memperhitungkan banyak aspek.
 
”Kami telah rapat dengan DPR RI dan DPD RI. Kementerian PANRB juga intens membahas bersama Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), berbagai forum tenaga honorer dan organisasi guru serta berbagai stakeholder lainnya,” kata Anas.
 
Anas turut pula menambahkan bahwa akan terus menerima opsi mengenai pendataan tenaga honorer atau pegawai non ASN.
 
 
”Pemerintah sangat terbuka menerima masukan, dan kami terus dalami semua opsi langkah terkait tenaga non ASN ini, termasuk dari sisi kemampuan fiskal pemerintah,” kata Anas.
 
Secara lengkap Surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 dapat klik link (di sini).
 
Adapun nasib setelah pendataan non ASN selesai, data tenaga honorer yang masuk akan diverifikasi dan diumumkan secara transparan oleh instansi pemerintah pengusul.
 
Tujuannya untuk memastikan nama-nama pendataan tenaga honorer yang memenuhi syarat dari Surat Menteri PANRB.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x