Surat MenpanRB Tindak Lanjut Pendataan Tenaga Non ASN, Poin Terakhir Berdampak pada Hukum?

4 Oktober 2022, 19:29 WIB
Ilustrasi Pendataan Tenaga Non ASN /Pexels.com/picjumbo.com

BERITASOLORAYA.com – Perlu diperhatikan bersama, surat MenpanRB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia) yang tertanggal 30 September 2022.

Diketahui bahwa surat MenpanRB dengan Nomor B/1917/M.SM.01.00/2022 itu perihal tindak lanjut pendataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Kemudian di dalam surat MenpanRB tersebut telah dipaparkan beberapa hal untuk diperhatikan dengan seksama, yakni sebagai berikut:

Baca Juga: TERBARU! PNS dan PPPK Wajib Tahu, Begini Cara Buat Kartu ASN Virtual, Resmi dari BKN

1. Pertama adalah ucapan terima kasih serta penghargaan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian/Lembaga serta Pemerintah Daerah yang telah melakukan pendataan terhadap tenaga non ASN yang ada di lingkungan instansi masing masing dalam rangka menindaklanjuti surat MenpanRB dimaksud.

2. Selanjutnya perlu dipahami bahwa pendataan sebagaimana nomor 1, dilakukan bukan untuk mengangkat tenaga non ASN menjadi ASN.

Namun tujuannya adalah memetakan serta mengetahui jumlah tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah, baik instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sebagai data dasar tenaga non ASN.

3. Kemudian data sementara yang diinput dalam aplikasi BKN sampai tanggal 30 September 2022 pukul 07.10 WIB yaitu sebanyak 2.113.158 orang.

Dimana terdiri dari 66 instansi pusat dan 522 instansi daerah. Selanjutnya berdasarkan telaah BKN, ditemukan data tidak sesuai dengan ketentuan surat MenpanRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.

Baca Juga: Tahap Akhir Pendataan Non ASN Harus Dilakukan Ini pada Tenaga Honorer, Paling Lambat 22 Oktober 2022

4. Kemudian berdasarkan hal tersebut, dalam rangka menjaga validitas data juga akuntabilitas pendataan tersebut, agar Pejabat Pembina Kepegawaian melakukan langkah sebagai berikut:

a. Pertama, bagi instansi yang sudah melaksanakan input data wajib melakukan verifikasi dan validasi kembali untuk memastikan data tersebut telah sesuai dengan surat MenpanRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, tanggal 22 Juli 2022.

b. Adapun bagi instansi yang belum melaksanakan input data tenaga non ASN supaya melakukan verifikasi dan validasi data.

Perlu diperhatikan, sebelum data tersebut diinput dalam sistem aplikasi pendataan BKN untuk memastikan bahwa data tersebut sudah sesuai dengan surat MenpanRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, tanggal 22 Juli 2022.

c. Kemudian hasil verifikasi juga validasi sebagaimana yang dijelaskan di poin a juga b, wajib diumumkan kepada masyarakat lewat portal resmi instansi atau papan pengumuman instansi selama 5 hari kalender.

Adapun paling lambat 8 Oktober 2022 untuk mendapat umpan balik masyarakat dan memastikan terbentuknya transparansi serta menjamin akuntabilitas data yang disampaikan.

Baca Juga: Penting! Ini Besaran Penghasilan Guru Jika Sertifikat Pendidik Diputihkan, Satu Kali Gaji Pokok?

d. Selanjutnya perbaikan data terhadap hasil umpan balik masyarakat wajib dilakukan dalam jangka waktu 10 hari kalender atau paling lambat 22 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB melalui sistem aplikasi pendataan tenaga non ASN BKN.

5. Lalu perlu diperhatikan juga bahwa data final hasil verifikasi serta validasi wajib disertai Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau SPTJM yang ditandatangani Pejabat Pembina Kepegawaian.

Sedangkan apabila data final tersebut tidak disertai dengan SPTJM, maka tidak dimasukkan dalam data dasar tenaga non ASN.

6. Kemudian, dalam hal pejabat pembina kepegawaian memerlukan SPTJM dari Pimpinan Unit Kerja yang bersangkutan, maka bisa dilakukan secara internal di lingkungan instansi masing masing.

7. Apabila di kemudian hari terdapat data yang tidak sesuai dengan ketentuan surat MenpanRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dan surat MenpanRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, akan berdampak pada pertanggungjawaban hukum.

Baca Juga: Ternyata pada PPPK 2022, Honorer Kategori Ini Bisa Jadi ASN Tanpa Tes. Ingin Tahu Penjelasannya? Yuk Simak...

Pertanggujawaban hukum yang dimaksud berlaku baik bagi Pimpinan Unit Kerja maupun Pejabat Pembina Kepegawaian.

Itulah informasi seputar surat dari MenpanRB yang bisa Anda ketahui, semoga bisa bermanfaat.***

Editor: Rita Azlina

Sumber: menpan.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler