BERITASOLORAYA.com- Guru-guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA, dan SMK perlu mengetahui terkait besaran penghasilan guru, apabila sertifikat pendidik diputihkan.
Hal ini penting diketahui oleh guru PAUD, TK, SD, SMP, dan SMK mengingat RUU Sisdiknas yang hendak memutihkan sertifikat pendidik.
Seperti diketahui oleh guru-guru, pada RUU Sisdiknas terdapat terobosan baru yang dibuat oleh Kemdikbud Ristek.
Hal itu terkait dengan pemisahan pengaturan sertifikasi dan pengaturan penghasilan guru.
Dalam hal tersebut, sertifikat pendidik dari PPG merupakan prasyarat menjadi guru untuk calon guru baru.
Lebih lanjut bagi guru yang telah mengajar, akan tetapi belum memiliki sertifikasi, maka berhak untuk langsung mendapatkan tunjangan sertifikasi.
Terkait dengan besaran penghasilan untuk guru yang telah mengajar, apabila sertifikat pendidik diputihkan.
Di dalam isi RUU Sisdiknas terdapat ketentuan peralihan di poin 2 terakhir, yaitu setiap guru dan dosen yang telah menerima tunjangan profesi, tunjangan khusus, atau tunjangan kehomatan, yang telah diatur dalam Undang-undang guru dan dosen.