Hasil Pendataan Non ASN Resmi Diumumkan, Honorer Bisa Lakukan Perbaikan Data hingga Tanggal Berikut

5 Oktober 2022, 13:14 WIB
Ilustrasi pendataan non ASN /rawpixel.com/Freepik

BERITASOLORAYA.com – Kabar gembira bagi tenaga honorer yang telah melakukan pendataan non ASN.

Kabar tersebut yaitu, jika honorer melakukan kesalahan input data, masih bisa diperbaiki hingga tanggal berikut.

Siapa saja yang bisa melakukan perbaikan data pada pendataan non ASN tahun 2022? Simak artikel ini hingga selesai.

Baca Juga: Remi Kemenkeu! Tunjangan Sertifikasi Tahun 2023 Ada atau Tidak? Simak Jawabannya di Sini

Pemerintah telah menghimbau kepada seluruh instansi pemerintah untuk melakukan pendataan non ASN dan honorer yang bekerja pada lingkungan instansi pemerintah.

Hal tersebut sebagaimana Surat Edaran (SE) Kemenpan RB pada tanggal 22 Juli Lalu dengan Nomor: B/151/M.SM.01.00/2022 mengenai Hal Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Sebagai upaya tindak lanjut pendataan non ASN yang resmi berakhir pada tahap pra finalisasi tanggal 30 September lalu, Kemenpan RB kembali merilis SE terbaru.

SE tersebut dikeluarkan dengan nomor B/1917/.SM.01.00/2022 mengenai Tindak Lanjut Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Baca Juga: Tempat Wisata di Bali yang Populer, Cocok untuk Liburan atau Refreshing

Sebagaimana rilisnya SE tersebut, masing-masing instansi kini telah mengumumkan hasil pendataan non ASN.

Berdasarkan hasil pendataan non ASN, Menpan RB menghimbau pada tiap tiap instansi yang telah melakukan input data, untuk melakukan verifikasi dan validasi kembali data tenaga honorer.

Hal tersebut dimaksudkan untuk memastikan bahwa data tenaga honorer telah sesuai dengan Surat Edaran Menpan RB B/151/M.SM.01.00/2022 pada 22 Juli lalu.

Tenaga honorer yang datanya telah diverifikasi dan validasi, harus diumumkan hasilnya melalui portal resmi instansi atau papan pengumuman instansi selama lima hari kalender.

Baca Juga: Terciduk Kamera, Park Seo Joon Beri Perhatian Spesial untuk Kwon Nara, Fans Jadi Deg-degan

Dengan tenggat waktu paling lambat untuk instansi mengumumkan hasil verifikasi dan validasi yaitu tanggal 8 Oktober.

Nantinya, tenaga honorer dapat melakukan umpan balik terhadap pengumuman tersebut untuk memastikan akuntabilitas data yang disampaikan instansi.

Pada tahap ini, tenaga honorer dapat melakukan perbaikan data dalam jangka waktu 10 hari kalender.

Dengan tenggat waktu paling lambat 22 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB melalui sistem aplikasi pendataan non ASN BKN secara online.

Baca Juga: Guru ASN Dan Non ASN Jangan Lewatkan Program dari Kemenag Ini! Dapatkan Hadiah Rp15 Juta, Segera Daftar

Nantinya, data final hasil verifikasi dan validasi tenaga honorer tersebut wajib disertai dengan SPTJM atau Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Selama tenggat waktu perbaikan data yang akan berakhir tanggal 22 Oktober, maka tenaga honorer harus benar-benar memastikan data yang diunggah adalah benar.

Sebab, pada rentang waktu yang disediakan merupakan tahap terakhir dari proses pendataan non ASN tahun 2022.

Adapun hal yang perlu diketahui oleh Honorer berdasarkan SE Menpan RB No B/1917/.SM.01.00/2022, bahwa pendataan non ASN bukan untuk mengangkat tenaga non ASN menjadi ASN.

Baca Juga: Selamat! Honorer Kategori Ini Bisa Jadi ASN dan Diangkat Lebih Dulu Tanpa Tes, Berikut Informasi Resminya

Namun, pendataan non ASN yang dimaksud bertujuan untuk memetakan dan mengetahui jumlah tenaga non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah.

Dalam hal ini baik tenaga honorer yang bekerja di instansi pusat, maupun daerah sebagai data dasar tenaga non ASN.

Semoga informasi ini bermanfaat.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler