Resmi! Problematika Pendataan Non ASN, Ada Perbaikan Data? Tenaga Honorer Wajib Simak

- 1 Oktober 2022, 07:13 WIB
Ilustrasi problematika dalam proses pendataan non ASN
Ilustrasi problematika dalam proses pendataan non ASN /Pixabay/Tumisu

BERITASOLORAYA.com - Pendataan tenaga non ASN diberlakukan oleh Pemerintah sebagaimana surat edaran yang dirilis tanggal 22 Juli tahun 2022.

Pada surat edaran tersebut diberitahukan bahwasanya pendataan tenaga non ASN akan berakhir pada tanggal 30 September tahun 2022.

Akan tetapi, terdapat finalisasi pendataan tenaga non ASN hingga tanggal 31 Oktober 2022 berdasarkan timeline jadwal dari Kementerian PANRB.

Selain itu, diketahui pula bahwa beberapa tenaga honorer atau non ASN mengalami problematika saat pendataan. 

Baca Juga: Hadiri Pengukuhan Pengurus Forum Komunikasi Mahasiswa Pascasarjana IAIN Ponorogo, Begini Kata Direktur

Problematika yang dimaksud sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari website resmi pendataan-nonasn.bkn.go.id mengenai tanya jawab terkait masalah pendataan tenaga honorer.

  1. Dokumen apa saja yang dipersiapkan untuk melakukan pelengkapan data?

Dokumen yang harus dipersiapkan untuk pelengkapan data pendataan non ASN adalah  SK dan/atau kontrak kerja (bentuk dokumen lainnya yang membuktikan pengangkatan sebagai tenaga non ASN).

  1. Apakah non ASN boleh memperbaiki data jika tidak sesuai dengan data yang terdapat pada aplikasi?

Tenaga non ASN THK-II dan pegawai non ASN bisa melakukan penambahan riwayat kerja ataupun melengkapi data lainnya yang diinput oleh Admin Instansi. 

Baca Juga: Penting! Guru Wajib Lakukan Hal Ini di Info GTK Masing-masing, Hati-hati dengan 1 Tanda Ini...

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Pendataan Non ASN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x