UPDATE! Info Pendataan Non ASN, Ini Imbauan dari Kemenpan RB, Batas Waktu hingga 8 Oktober

- 4 Oktober 2022, 09:27 WIB
Kemenpan RB memberi informasi terbaru dalam proses pendataan tenaga non ASN dengan batas waktu hingga 8 Oktober
Kemenpan RB memberi informasi terbaru dalam proses pendataan tenaga non ASN dengan batas waktu hingga 8 Oktober /Dok PANRB

BERITASOLORAYA.com - Dalam proses pendataan non ASN, sebanyak 2.113.158 data tenaga non ASN telah dihimpun pemerintah melalui portal https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/ BKN per 30 September 2022, pukul 07.00 WIB.

Data tenaga non ASN yang telah dihimpun tersebut berasal dari 66 instansi pusat dan 522 instansi daerah di Indonesia.

Pendataan non ASN ini dilakukan berdasarkan SE Menteri PANRB tertanggal 22 Juli 2022 lalu dengan nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 perihal Pendataan Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Baca Juga: Dirjen GTK Kemdikbud Ungkap tentang Seleksi PPPK 2022: Agar Dapat Penempatan dan Haknya sebagai Guru

Per 30 September 2022, proses pendataan tenaga non ASN telah memasuki tahap Pra-Finalisasi.

Di website Pendataan Non ASN diumumkan bahwa daftar tenaga non ASN dapat dilihat pada web/kanal instansi masing-masing.

Sementara itu, tenaga non ASN yang belum terdata dapat melapor pada menu laporan yang ada di portal https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.

Menindaklanjuti proses pendataan non ASN yang kini masuk ke tahap Pra-Finalisasi, Kemenpan RB kembali memberi arahan melalui SE Menteri PANRB tertanggal 30 September 2022.

Baca Juga: Resmi! Nasib Non ASN Setelah Pendataan Tenaga Honorer dari Surat Menteri, Begini Penjelasannya

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: PANRB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x