BERITASOLORAYA.com – Pada seleksi PPPK 2022 nanti, diperkirakan akan ada aturan terbaru terkait penggunaan e-materai untuk proses pendaftaran, terutama pada tahap seleksi administrasi.
Penggunaan e-materai tersebut harus terintegrasi dengan SSCASN pada saat pendaftaran PPPK 2022 resmi dibuka.
Penggunaan e-materai oleh honorer sebagai pelamar, akan digunakan pada tahap seleksi administrasi PPPK 2022.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru saja memberikan informasi terkait penggunaan e-materai pada seleksi ASN, terutama pada seleksi PPPK 2022.
Tidak hanya itu, e-materai yang dimaksud oleh BKN juga akan digunakan pada proses seleksi CPNS mendatang.
Dalam penjelasannya BKN menjelaskan beberapa dokumen yang wajib diunggah, dibubuhi materai dan tanda tangan sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com melalui laman Youtube Calon Guru.
Baca Juga: Guru ASN Bisa Dapat Tambahan Penghasilan, Walau Tidak Dapat TPG, Simak Caranya! Resmi dari Kemdikbud
Teruntuk seleksi administrasi PPPK 2022, dokumen yang wajib dibubuhi materai diantaranya yaitu :
- Surat Pernyataan
- Surat Lamaran
- Surat lainnya yang dipersyaratkan oleh instansi masing-masing pada saat proses seleksi PPPK 2022.
Merujuk pada Surat Edaran Plt. Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2021, yang membahas tentang penggunaan materai pada dokumen seleksi ASN, terdapat aturan yang berkenaan dengan materai pada proses seleksinya.
Diantaranya yaitu :
- Pada proses seleksi, pelamar wajib menggunakan materai tempel atau kertas yang masih baru atau belum pernah digunakan sebelumnya/materai bekas pakai.
Pada seleksi seleksi PPPK 2022 JF guru yaitu, pelamar yang dimaksud yaitu guru honorer baik yang termasuk kategori P1, P2,P3, maupun pelamar umum.
- Pada proses seleksi, pelamar tidak diperkenankan menggunakan materai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai peraturan perundang-undangan, misalnya saja materai berupa hasil unduh atau hasil edit gambar dari internet dan sejenisnya.
Berikut Ini, merupakan cara menggunakan e-materai pada seleksi PPPK 2022, sebagaimana informasi resmi dari BKN.
- Saat pendaftaran PPPK 2022 dibuka, pelamar atau honorer dapat masuk pada akun SSCASN nya masing-masing.
- Pelamar atau honorer diharuskan melakukan registrasi akun, pada tahap ini pelamar atau honorer akan melakukan pengecekan data.
- Pada saat pelamar melakukan pengecekan data, maka data pelamar atau honorer akan langsung terintegrasi dengan e-materai untuk melakukan pembelian e-materai.
- Pelamar atau honorer akan menerima tanggapan atau respon.
Pada tahap ini, bagi pelamar atau honorer yang telah memiliki akun SSCASN, maka akun akan langsung terintegrasi dengan e-materai.
Sedangkan bagi yang belum memiliki akun, pelamar atau honorer akan melalui proses insert data untuk memperoleh notifikasi “Succes akun”.
- Berikutnya honorer sebagai pelamar akan mendapatkan email OTP untuk bisa terintegrasi dengan e-materai dan membeli e-materai.
Adapun cara pembelian e-materai untuk seleksi administrasi PPPK 2022 yaitu sebagai berikut :
- Pelamar atau honorer log in pada akun SSCASN masing-masing.
- Lakukan cek saldo.
Pada tahap ini pelamar atau honorer dapat membeli saldo jika sebelumnya tidak memiliki saldo.
- Apabila pelamar atau honorer memiliki saldo, maka berikutnya dapat melakukan “General SN” dan bisa melakukan “Pembubuhan E-materai”.
Adapun link untuk pembelian E-materai pada seleksi administrasi PPPK 2022 yaitu pada https://e-materai/co.id.
- Pelamar atau honorer diharuskan membuat akun terlebih dahulu untuk bisa dapatkan e-materai pada https://e-materai/co.id.
Baca Juga: CATAT! Jadwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, Resmi dari SKB 3 Menteri
Semoga informasi ini bermanfaat.***