BERITASOLORAYA.com – Bagi guru seluruh jenjang pendidikan baik SD, SMP, SMA, SMK wajib mengetahui penyebab tunjangan sertifikasi guru atau TPG nya resmi diberhentikan oleh Kemdikbud.
Pasalnya, terdapat 6 penyebab tunjangan sertifikasi guru atau TPG bagi para pendidik diberhentikan, sebagaimana juknis resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).
Pada juknis resmi Kemdikbud disampaikan bahwa terdapat penghentian Pembayaran tunjangan profesi Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
Yang mana melalui dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya dapat menghentikan pembayaran tunjangan profesi kepada guru PNSD yang telah selesai menerbitkan SKTPnya.
Hal tersebut dapat dilakukan apabila guru PNSD penerima tunjangan profesi, sesuai dengan ketentuan berikut:
- Guru yang bersangkutan dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan.
Apabila guru yang mendapatkan pidana hukum tetap, maka terdapat penghentian pembayaran tepat di bulan guru tersebut ketika telah ditetapkan sebagai pidana.
- Guru yang bersangkutan mendapat (tugas belajar), maka penghentian pembayaran tunjangan dilakukan pada bulan berkenaan.
Diketahui bahwa terkait belajar bagi guru terdapat dua jenis, yakni izin belajar dan tugas belajar. Jika izin belajar, kemungkinan guru yang bersangkutan tersebut masih bertugas di sekolah.