Gawat, Kemdikbud Akan Berhentikan TPG atau Tunjangan Sertifikasi Guru Jika 6 Hal Ini Dialami, Cek Info Berikut

- 12 Oktober 2022, 04:05 WIB
Inilah informasi terkait 6 penyebabnya TPG atau Tunjangan Sertifikasi Guru dapat diberhentikan Kemdikbud sesuai Juknis terbaru
Inilah informasi terkait 6 penyebabnya TPG atau Tunjangan Sertifikasi Guru dapat diberhentikan Kemdikbud sesuai Juknis terbaru /Instagram nadiemmakarim

BERITASOLORAYA.com – Bagi guru seluruh jenjang pendidikan baik SD, SMP, SMA, SMK wajib mengetahui penyebab tunjangan sertifikasi guru atau TPG nya resmi diberhentikan oleh Kemdikbud.

Pasalnya, terdapat 6 penyebab tunjangan sertifikasi guru atau TPG bagi para pendidik diberhentikan, sebagaimana juknis resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

Pada juknis resmi Kemdikbud disampaikan bahwa terdapat penghentian Pembayaran tunjangan profesi Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.

Baca Juga: RESMI! 7 Poin Penting Yang Perlu Honorer Perhatikan Pada Surat PANRB Sebagai Tindak Lanjut Pendataan Non ASN

Yang mana melalui dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya dapat menghentikan pembayaran tunjangan profesi kepada guru PNSD yang telah selesai menerbitkan SKTPnya.

Hal tersebut dapat dilakukan apabila guru PNSD penerima tunjangan profesi, sesuai dengan ketentuan berikut:

  1. Guru yang bersangkutan dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan.

Apabila guru yang mendapatkan pidana hukum tetap, maka terdapat penghentian pembayaran tepat di bulan guru tersebut ketika telah ditetapkan sebagai pidana.

Baca Juga: Nunuk Suryani Ungkap Oktober Hingga November Akan Ada Penuntasan Guru Honorer Kategori Ini Pada PPPK 2022

  1. Guru yang bersangkutan mendapat (tugas belajar), maka penghentian pembayaran tunjangan dilakukan pada bulan berkenaan.

Diketahui bahwa terkait belajar bagi guru terdapat dua jenis, yakni izin belajar dan tugas belajar. Jika izin belajar, kemungkinan guru yang bersangkutan tersebut masih bertugas di sekolah.

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah