Begini Isi Rancangan UU ASN Terbaru di Prolegnas, Poin Perubahan Ini Berpihak pada Tenaga Honorer dan PPPK

19 Oktober 2022, 08:04 WIB
Rancangan UU ASN yang terbaru di Prolegnas. /tangkapan layar dpr.go.id/

BERITASOLORAYA.com – Informasi terbaru terkait rancangan undang-undang yang akan dilakukan perubahan terkait undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Saat ini, DPR sedang mengajukan revisi undang-undang ASN terbaru 2022 pada program legislasi nasional atau prolegnas.

Undang-undang yang membahas tentang Aparatur Sipil Negara atau ASN yang dipakai saat ini adalah undang-undang undang Nomor 5 tahun 2014.

Baca Juga: Kenali Seputar Emosi, Berikut Hal yang Bisa Anda Ketahui. Dari Mulai Faktor hingga Jenisnya

Lalu, bagaimana isi dari rancangan undang-undang ASN tersebut? Simak artikel ini hingga selesai.

Terdapat beberapa bab pada Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.

Bila merujuk pada isi, terutama pada bab 3 dijelaskan mengenai “Materi Muatan dan Keterkaitannya dengan Hukum Positif”.

Setidaknya terdapat 13 asas hukum yang dijadikan dasar untuk penyusunan UU ASN, diantaranya yaitu asas kepastian hukum, profesionalitas, proporsionalitas, delegasi.

Kemudian, netralitas, akuntabilitas, efektif dan efisien, keterbukaan, nondiskriminatif, persatuan dan kesatuan,keadilan dan kesetaraan, dan asas kesejahteraan.

Baca Juga: Seragam Apa Saja yang Boleh Digunakan Saat Sekolah? Simak Ketentuan Kemdikbud untuk Jenjang SD Hingga SMA

Dalam bab 3 dijelaskan beberapa hal, antara lain:

1. Ketidakadilan bagi PPPK

UU ASN membagi manajemen ASN kedalam dua kategori yaitu manajemen PNS dan Manajemen PPPK.

Dalam bahasan ini terdapat penjelasan mengenai Ketidakjelasan dasar pembagian manajemen kepegawaian ke dalam manajemen PNS dan PPPK, selanjutnya membawa implikasi pada munculnya perbedaan perlakuan atas pegawai yang berada di dalam sistem PPPK, yaitu:

a. Sistem PPPK tidak mengenal batasan waktu kontrak.

Pada poin ini, disebutkan UU ASN hanya menyatakan bahwa masa perjanjian kerja paling singkat 1 tahun dan diperpanjang berdasarkan penilaian kinerja.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa seseorang dapat dijadikan pegawai kontrak pemerintah untuk seumur hidup.

Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Guru Disetop Jika Hal Ini Terjadi, Simak Aturan Penghentiannya di Sini...

b. Sistem PPPK tidak mengenal kenaikan pangkat, pengembangan karier, atau promosi.

Hal ini berarti bahwa seseorang dapat seumur hidupnya dikontrak untuk pangkat dan pekerjaan yang sama.

c. Terdapat jabatan tertentu, yaitu jabatan pimpinan tinggi, yang pada dasarnya hanya dapat diisi oleh PNS.

Dalam hal ini, UU ASN menyatakan bahwa pengisian jabatan pimpinan tinggi utama, madya, dan pratama dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS.

d. Sistem PPPK tidak mengenal adanya jaminan pensiun.

Apabila seorang PNS berhak atas jaminan pensiun dan hari tua, maka pegawai PPPK hanya berhak atas jaminan hari tua, yang itu pun diatur secara sumir dan tergantung dari sistem
jaminan sosial nasional.

Dari beberapa poin analisis singkat dari poin diatas terlihat bahwa dibuatnya sistem kepegawaian menjadi PNS dan PPPK, serta implikasi dari perbedaan sistem tersebut, telah melanggar beberapa asas penyelenggaraan ASN yang dianut oleh UU ASN sendiri.

Baca Juga: Seleksi PPPK Guru 2022 Diurutkan Berdasarkan Kategori, Cek Anda Masuk Golongan Mana di Sini...

2. Ketidakadilan bagi Pegawai Non PNS yang Sebelumnya Bukan PPPK

UU ASN membagi manajemen ASN kedalam dua kategori yaitu manajemen PNS dan Manajemen PPPK.

Ketentuan ini adalah ketentuan baru yang sifatnya merubah ketentuan lama, yang seharusnya membutuhkan ketentuan peralihan.

Hal demikian bertujuan agar tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS dan tenaga kontrak yang telah bekerja dan mengabdi di lingkungan pemerintahan maupun lembaga negara tetap terlindungi hak-haknya.

Baca Juga: Penghapusan Honorer Dibatalkan? Apkasi Beri Informasi Penting yang Harus Diketahui

3. Efektifitas dan Efisiensi KASN

Di dalam UU ASN, masalah perencanaan diatur di dalam ketentuan mengenai penyusunan dan penetapan kebutuhan.

Namun sayangnya, UU ASN tidak menetapkan batas waktu kapan kebutuhan tersebut paling lambat harus sudah disusun dan ditetapkan sejak undang-undang berlaku.

Batas waktu ini sangatlah penting karena dalam rangka peningkatan efisiensi, Pemerintah perlu melakukan evaluasi atas kondisi pengelolaan ASN.

Terkait detail isi dari Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dapat diunduh pada link yang bisa Anda download, silahkan klik di sini.

Baca Juga: Kemdikbud Resmikan Ini ke Guru yang Belum Sertifikasi, Lebih Mudah Dari yang Sebelumnya?

Semoga informasi ini bermanfaat.***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: dpr.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler