BERITASOLORAYA.com – Tenaga honorer yang ingin menjadi ASN berasal dari jenjang pendidikan yang berbeda.
Pada seleksi PPPK 2022, honorer yang ingin melamar perlu memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan fungsional yang dituju.
Beberapa honorer mungkin tidak memenuhi syarat minimal pendidikan yang ditetapkan. Hal ini menjadi perhatian Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Sutan Riska Tuanku.
Dalam rapat koordinasi dengan Kementerian PANRB dan kementerian lainnya pada Rabu, 21 September 2022, Sutan memaparkan lima masalah honorer yang perlu diatasi pemerintah.
Baca Juga: Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG, Ada Syarat yang Harus Dipenuhi Tendik. Klik Link Ini!
Salah satu masalah yang dipaparkan ketua umum Apkasi adalah terkait nasib honorer yang tidak bisa ikut seleksi PPPK 2022 karena tidak memenuhi syarat pendidikan.
Demi menyelesaikan masalah tenaga honorer, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan akan mencari jalan tengah dengan merangkul para bupati yang tergabung dalam Apkasi.
Adanya rapat koordinasi tersebut, kata Sutan, merupakan upaya untuk mendengarkan persoalan honorer yang terjadi di daerah terkait.
Baca Juga: 9 Hari Lagi, Kemdikbud Minta Guru Bersiap Tentang Ini yang Akan Tutup, Segera Lakukan...