Update PPPK, Non ASN dengan Masa Kerja di Bawah 5 Tahun Tidak Diproses? Berikut Info di Wilayah Ambon

- 17 Oktober 2022, 08:53 WIB
Ilustrasi seleksi PPPK 2022
Ilustrasi seleksi PPPK 2022 /YUSUF NUGROHO/ANTARA FOTO

BERITASOLORAYA.com - Dua jenis status kepegawaian, yakni ASN PNS dan PPPK nantinya yang bisa berada di lingkungan instansi Pemerintah.

Pada tahun 2022, rekrutmen ASN akan difokuskan Pemerintah pada seleksi PPPK daripada CPNS.

Adapun untuk seleksi PPPK telah dilakukan dalam dua tahap, yakni tahap pertama dan kedua dan saat ini sedang menunggu seleksi PPPK tahap 3 atau tahun 2022.

Atas hal tersebut, Pemerintah Kota Ambon menyatakan bahwa sangat selektif dalam menyiapkan seleksi PPPK.

Baca Juga: Lagu Klebus oleh Denny Caknan Masuk Video Musik Terpopuler di Youtube, Berikut Liriknya Lengkap!

Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tersebut nantinya untuk formasi umum bagi tenaga kontrak dan honorer. 

"Semua berkas dimasukkan termasuk termasuk daftar gaji mereka jika telah  bekerja selama lima tahun," kata Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena di Ambon.

Bodewin Wattimena selaku Pejabat Wali Kota Ambon juga berharap supaya tidak ada yang belum memenuhi syarat pada seleksi PPPK tersebut.

"Tentu kita berharap tidak ada yang belum penuhi syarat yang diangkat. Saya sudah tegaskan jika ada yang seperti itu maka pimpinan OPD akan pertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah