Tunjangan Sertifikasi Guru Disetop Jika Hal Ini Terjadi, Simak Aturan Penghentiannya di Sini...

- 19 Oktober 2022, 06:43 WIB
Penjelasan tentang penyebab tunjangan guru disetop Kemdikbud. Simak selengkapnya..
Penjelasan tentang penyebab tunjangan guru disetop Kemdikbud. Simak selengkapnya.. /Antara/

BERITASOLORAYA.com – Penerima tunjangan sertifikasi guru atau TPG perlu tahu hal-hal apa saja yang membuat pemberian tunjangan dihentikan.

Selain guru sertifikasi selaku penerima TPG, tunjangan juga akan dihentikan dengan alasan yang sama bagi penerima tunjangan khusus dan tambahan penghasilan.

Perlu diketahui, petunjuk teknis pemberian beragam tunjangan tersebut telah dituangkan dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022.

Peraturan itu mengatur pemberian tunjangan baik untuk guru ASN yang sudah sertifikasi maupun yang belum sertifikasi.

Baca Juga: Seleksi PPPK Guru 2022 Diurutkan Berdasarkan Kategori, Cek Anda Masuk Golongan Mana di Sini...

Untuk mengetahui apa saja penyebab tunjangan sertifikasi, tunjangan khusus hingga tambahan penghasilan dihentikan, simak artikel ini hingga tuntas.

Penyaluran beragam tunjangan dilakukan dengan beberapa tahap. Untuk TPG dan tunjangan khusus, akan dilakukan input data atau pembaruan data guru ASN. Selanjutnya, dilakukan validasi dan penetapan penerima tunjangan.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 yang membahas mengenai juknis pemberian beragam tunjangan untuk guru ASN daerah.

Baca Juga: Penghapusan Honorer Dibatalkan? Apkasi Beri Informasi Penting yang Harus Diketahui

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x