Sebelum Pendataan Non ASN Masuk Tahap Finalisasi, Honorer Harus Tahu Hal Ini, Simak Poin Pentingnya!

21 Oktober 2022, 09:44 WIB
Ada hal-hal yang harus diketahui tenaga honorer sebelum pendataan non ASN resmi berakhir. /Pexel/Sora Shimazaki

BERITASOLORAYA.com – Proses pendataan tenaga non ASN atau honorer telah ditutup sejak tanggal 30 September 2022 lalu dan kini masuk dalam tahap pra-finalisasi.

Pada periode ini, data honorer yang telah masuk sistem masih dapat diperbaiki jika ada kesalahan. Bagi honorer yang memenuhi ketentuan dan belum didata pun bisa mengajukan pendataan.

Tahap pra-finalisasi akan berakhir segera dan memasuki tahap finalisasi di tanggal 31 Oktober 2022 yang tinggal menghitung hari.

Maka dari itu, ada hal-hal yang harus diketahui tenaga honorer dan instansi pemerintah pusat maupun daerah sebelum pendataan benar-benar berakhir.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2022 Dibuka 4 Hari Lagi! Guru Honorer Wajib Tahu Jadwal Seleksi Hingga Jadi ASN

Hal-hal yang harus diketahui di antaranya tujuan dari pendataan non ASN itu sendiri dan langkah yang harus dilakukan jika jabatan honorer sudah masuk pendataan non ASN namun tidak sesuai ketentuan.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian PANRB telah memaparkan bahwa pendataan non ASN sebagai tindak lanjut dari PP No. 49/2018 yang mengindikasikan penghapusan tenaga honorer di tahun 2023.

Terkait tujuan dari pendataan non ASN, Kementerian PANRB menegaskan bahwa tidak ada pengangkatan menjadi ASN secara langsung. Meski sudah didata, honorer tetap perlu mengikuti tes untuk menjadi ASN.

Baca Juga: Resmi, Pendaftaran PPPK 2022 untuk Guru dan Non Guru Dibuka Beberapa Hari Lagi! Cek Jadwal Selengkapnya...

Berdasarkan keterangan dalam laman Instagram Kementerian PANRB, pendataan yang dilakukan nantinya akan menjadi landasan dalam menyiapkan roadmap penataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pusat dan daerah.

Selain itu, tenaga honorer juga harus tahu bahwa ada jabatan-jabatan yang kemungkinan akan dikeluarkan dari sistem pendataan non ASN sebab tidak sesuai ketentuan.

Berdasarkan temuan BKN, tercatat sebanyak 152.803 data honorer dengan jabatan yang tidak sesuai ketentuan Menteri PANRB sebelumnya.

150 ribu lebih data non ASN yang tidak sesuai itu berdasarkan data yang masuk hingga tanggal 07 Oktober 2022.

Baca Juga: Jadwal Seleksi PPPK 2022 Akhirnya Rilis! Pendaftaran Pelamar Guru dan Non Guru Resmi Dibuka Bulan Ini

Dikatakan dalam siaran pers BKN, jabatan atau profesi seperti pengemudi, satuan pengamanan, tenaga kebersihan, dan sejenisnya tidak sesuai dengan surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dan B/1511/M.SM.01.00/2022.

Merujuk pada surat Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Nomor B/1971/SM.01.00/2022, PKK diimbau untuk melakukan verifikasi dan validasi kembali data honorer yang tidak sesuai.

Jika data telah diverifikasi dan validasi sesuai dengan ketentuan, hasil finalnya wajib disertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau SPTJM yang ditandatangani oleh PPK.

Baca Juga: Dukung Pelaku Usaha Lokal Ciptakan Bisnis yang Tangguh, Shopee Hadirkan Kampanye 11.11 Big Sale

BKN menegaskan jika data final tidak disertai dengan SPTJM, maka tidak akan dimasukkan dalam data dasar tenaga non ASN.

Lebih lanjut jika di kemudian hari terdapat data yang tidak sesuai dengan ketentuan PANRB, akan berdampak pada pertanggung jawaban hukum baik itu bagi PPK atau Pimpinan Unit Kerja.

Apabila ada permintaan perubahan data atau umpan balik dari masyarakat terkait pengumuman pendataan non ASN, perbaikan data wajib dilakukan paling lambat hingga tanggal 22 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB melalui sistem pendataan non ASN.

Baca Juga: Sisa 1 Hari, Kemdikbud Dorong Guru dan Kepala Sekolah TK hingga SMA Daftar Ini, Cek Segera!

Untuk mengetahui daftar instansi dengan jabatan yang tidak sesuai lengkap dengan jenis profesi yang dimaksud, silakan akses tautan berikut: klik di sini.

Sementara itu, rincian data honorer di masing-masing instansi yang tidak sesuai kriteria pendataan non ASN bisa diunduh melalui tautan berikut: klik di sini.

Demikian semoga informasi ini bermanfaat.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: BKN PANRB

Tags

Terkini

Terpopuler