BERITASOLORAYA.com – Seleksi PPPK 2022 sudah dibuka pendaftarannya dan bisa diikuti oleh pegawai non ASN atau honorer, sejak tanggal 31 Oktober 2022 lalu.
Dalam menyambut adanya seleksi PPPK 2022 ini, maka bagi seluruh ASN di lingkungan instansi Pemerintah hendaknya melakukan intruksi dari Pemerintah.
Intruksi ini bisa segera dilakukan oleh seluruh ASN di lingkungan instansi pemerintah, mengingat akan berakhir pada tanggal 7 November mendatang atau tiga hari lagi.
Dalam hal ini Kemenpan RB sedang berupaya merumuskan kebijakan fleksibilitas bekerja atau flexible work arrangement (FWA).
Pemerintah berupaya untuk memberlakukan kebijakan tersebut dengan tujuan agar bisa meningkatkan produktivitas kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Di sisi lain, Nanik Murwati selaku Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB menjelaskan bahwa pihaknya bersama Sekretariat Eksekutif Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (SE KPRBN) sedang melakukan survei berkaitan fleksibilitas bekerja.
Survei tersebut dimaksudkan agar bisa memperoleh masukan dan pertimbangan yang lebih komprehensif dari para ASN.
“Survei ditujukan bagi ASN baik yang bertugas di instansi pusat maupun di daerah. Pengisian survei diperpanjang hingga 7 November 2022,” ujar Nanik, pada Rabu 26 Oktober 2022.
Pemerintah juga sudah menyediakan link yang berbeda bagi seluruh pegawai ASN yang ada di Pusat maupun Daerah, dengan maksud agar bisa berjalan dengan baik dan lancar.
Berikut adalah link survei yang sudah disiapkan oleh Pemerintah, sehingga para ASN bisa langsung klik dan menyelesaikan survei tersebut.
- Seluruh ASN Menteri/ Kepala Lembaga/ Kepala Daerah: bisa klik disini.
- Seluruh ASN di PPT Madya/ PPT Pratama/ Pejabat Administrator/ Pejabat Pengawas/Pejabat Fungsional yang diangkat sebagai Pimpinan Unit Organisasi: bisa klik disini.
- Seluruh ASN di Pejabat Fungsional dan Pelaksana: bisa klik disini.
Baca Juga: Alokasi Penerimaan PPPK Guru 2022 Jawa Timur, BKD Tegaskan Hal Ini, Simak Selengkapnya Resmi
Bagi ASN yang sudah mengetahui dan mencermati informasi ini, maka bisa segera melakukan survei mengingat batas waktu adalah pada tanggal 7 November 2022.
Itulah informasi yang ditujukan untuk seluruh pegawai ASN di lingkungan instansi pemerintah, semoga bermanfaat ya.***