5 Perbedaan Pegawai ASN PPPK dan PNS, Salah Satunya Terkait Kontrak Kerja

- 7 September 2022, 19:09 WIB
Simak perbedaan antara PPPK dan PNS.
Simak perbedaan antara PPPK dan PNS. /ANTARA/Nova Wahyudi
 
BERITASOLORAYA.com - Pegawai ASN di lingkungan instansi pemerintah, dibagi menjadi dua (2) jenis yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
 
Sementara itu, diketahui bahwa pada Undang-Undang No. 05 Tahun 2014, pegawai pemerintah diubah nomenklatur penamaannya menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
 
Antara pegawai ASN PNS dan PPPK tentunya mempunyai beberapa perbedaan yang harus diketahui bagi yang ingin mengemban jabatan dengan salah satu status kepegawaian itu.
 
 
Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK, PPPK didefinisikan sebagai warga Indonesia yang memenuhi syarat untuk diangkat berdasarkan perjanjian kerja.
 
Adapun perbedaan PPPK dan PNS adalah sebagai berikut yang dirangkum kurang lebih menjadi lima perbedaan secara umum.
 
1. PPPK dalam rangka melaksanakan tugas Pemerintah dibatasi dalam jangka waktu tertentu, sedangkan PNS hingga masa pensiun.
 
2. Jabatan yang dapat diisi oleh PPPK adalah jabatan fungsional tertentu (JFT) dan jabatan pimpinan tinggi (JPT).
 
Adapun PNS dapat mengisi seluruh jenis jabatan di birokrasi seperti jabatan pelaksana maupun struktural.
 
3. Pada pegawai PPPK tidak ada mekanisme pengembangan karir.
 
 
Sebab, pegawai PPPK memang direkrut untuk mengisi jenjang jabatan tertentu yang lowong selama kurun waktu tertentu dalam bingkai kontrak kerja.
 
Pada PNS, proses manajemennya terdapat proses pengembangan karir yang jelas dan sejajar dengan jabatan.
 
Contohnya PNS dengan jabatan JFT jenjang Pertama nantinya dapat terus mengembangkan karirnya ke jenjang lebih tinggi seperti jenjang karir Muda, Madya, hingga Utama.
 
 
4. Pada PPPK tidak ada pola kenaikan golongan yang dapat dilakukan layaknya PNS sesuai dengan bertambahnya pengalaman maupun masa kerja.
 
Apabila pegawai PPPK ingin ke jenjang jabatan yang lebih tinggi maka harus dilakukan proses rekrutmen kembali dengan membuka formasi sesuai jenjang jabatan lebih tinggi yang dibutuhkan.
 
5. Pada pegawai PPPK belum ada manajemen pensiun. Adapun untuk PNS terdapat manajemen pensiunan yang mengaturnya.
 
Meskipun begitu, status diantara keduanya, yakni PNS dan PPPK sama-sama merupakan pegawai ASN di lingkungan instansi Pemerintah.
 
 
Demikian seputar informasi mengenai perbedaan yang ada pada PPPK dengan PNS sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi yogyakarta.bkn.go.id.
 
Lebih lanjut, pada masing-masing dua jenis pegawai tersebut, baik pegawai ASN PNS maupun PPPK mempunyai tantangan tersendiri disesuaikan dengan pilihan yang hendak dituju oleh calon pelamar. Semoga bermanfaat.***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: yogyakarta.bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah