BERITASOLORAYA.com – Pegawai ASN dan non ASN yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah harap cermati informasi berikut.
Pemerintah dalam hal ini adalah Menpan RB memberikan informasi khusus bagi pegawai ASN maupun non ASN dan harus dilakukan.
Hal itu sejalan dengan himbauan dari Menpan RB yang diunggah dalam laman resminya yaitu menpan.go.id.
Baca Juga: Apresiasi GTK 2022, Guru hingga Kepsek Semua Jenjang Pastikan Tahu 3 Poin Penting Ini
Pemerintah menghimbau kepada seluruh pegawai ASN maupun non ASN untuk melakukan hal ini, yang salah satunya akan berakhir sebelum tanggal 13 Oktober 2022 mendatang.
Kemenpan RB telah memberikan himbauan kepada seluruh ASN dan non ASN untuk mengisi survei pada setiap OPD. Survei apa saja yang diisi?
Menurut keterangan bahwa ada dua jenis survei yang harus diisi oleh pegawai ASN dan non ASN, yaitu:
Baca Juga: Resmi, Syarat Guru ASN Dapat Tambahan Penghasilan dari Kemdikbud, Simak Selengkapnya
- Survei Employee Engagement
Survei yang pertama adalah Survei Employee Engagement dan merupakan salah satu survei yang terkait dengan keterikatan pegawai pada organisasinya masing-masing.