Resmi! Penilaian Kinerja Tahunan Pegawai ASN Alami Perubahan, Harus Buat SKP Baru?

- 23 Agustus 2022, 09:32 WIB
Resmi! Penilaian Kinerja Tahunan Pegawai ASN Alami Perubahan, Harus Buat SKP Baru?
Resmi! Penilaian Kinerja Tahunan Pegawai ASN Alami Perubahan, Harus Buat SKP Baru? /pixabay.com

BERITASOLORAYA.com- KemenpanRB merilis perubahan terkait penilaian kinerja tahunan pegawai ASN di tahun 2022 ini.

Dirilisnya penilaian kinerja tahunan pegawai ASN yang terbaru ini, melalui Instagram KemenpanRB, pada Jumat, 19 Agustus 2022.

KemenpanRB mengungkapkan bahwa penerbitan aturan mengenai Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN melalui Peraturan Menteri PANRB nomor 6 tahun 2022.

Lebih lanjut KemenpanRB juga turut menjelaskan terkait penatapan predikat kinerja pegawai, sebagaimana diantaranya yakni:

  1. Menetapkan Kinerja Organisasi (periodik atau akhir)
  2. Menetapkan pola distribusi predikat kinerja berdasarkan capaikan kinerja organisasi (periodik atau akhir).
  3. Menetapkan predikat kinerja pegawai dengan berdasarkan hasil kerja dan perilaku pegawai dengan mempertimbangkan kontribusi pegawai terhadap pencapaian kinerja organisasi.

Selain itu, KemenpanRB menjelaskan terkait siapa saja pejabat yang dapat menjadi penilai kinerja, seperti diantaranya yakni:

Baca Juga: Update! Penghasilan ASN di Tahun 2022 Pada Jabatan Fungsional, Segini Nominal Besarannya

  1. JPT Utama

Untuk JPT utama dinilai oleh Menteri yang mengordinasikan pegawai ASN yang bersangkutan.

  1. JPT Madya

Untuk JPT Madya dinilai oleh Pimpinan Instansi Pemerintah.

  1. JPT Madya dan JPT Pratama

Untuk JPT madya dan JPT pratama pada Pemerintah Daerah dinilai kinerjanya oleh Kepala Daerah.

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: Instagram Kemenpan-RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah