Komisi II DPR RI Minta Skema Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi Pegawai ASN, Cek Berikut

- 22 Agustus 2022, 18:16 WIB
Ilustrasi. Guru Honorer Ingin Jadi ASN PPPK 2022? Siapkan Hal Ini./
Ilustrasi. Guru Honorer Ingin Jadi ASN PPPK 2022? Siapkan Hal Ini./ /pexels.com/Kampus Production

BERITASOLORAYA.com - Skema pengangkatan tenaga honorer atau non ASN menjelang penghapusan 2023 menjadi penting untuk menentukan masa depannya.

Apalagi penghapusan tenaga honorer atau non ASN semakin dekat. Diketahui bahwa penghapusanya akan diberlakukan mulai tanggal 28 November 2023.

Adapun masalah terkait penghapusan non ASN atau honorer telah dituangkan melalui surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) No.B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022.

Baca Juga: Simak! Syarat Lapor Diri ke LPTK PPG Daljab Kategori 2 Tahun 2022, Deadline 23 Agustus

Peraturan Menpan-RB tersebut juga sebagai bentuk tindak lanjut dari Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ditegaskan dalam PP Nomor 49 tahun 2018, bahwasanya di lingkungan instansi Pemerintah nantinya hanya terdapat dua jenis kepegawain, yaitu pegawai PPPK dan PNS.

Atas dasar itulah, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung meminta KemenPAN-RB melakukan persiapan kejelasan skema untuk memastikan nasib ratusan ribu tenaga honorer

Baca Juga: Guru Honorer Kategori Ini Dapat Perlakuan Spesial dari Menpan RB, Langsung Ikut Seleksi PPPK 2022 Tanpa Tes!

"KemenPAN-RB harus punya rencana yang jelas untuk kelanjutan kerja tenaga honorer itu sebelum batas waktu 2023," tandas Doli dalam pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI bersama Gubernur di Auditorium Pemda Sumbar, Padang.

Doli menyampaikan pula apabila tenaga honorer dihapus, maka harus terdapat kepastian status yang dimiliki non ASN tersebut.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah