Apa itu SIAKBA, PPK dan PPS? Pahami Selengkapnya agar Tidak Gagal Paham

21 November 2022, 10:37 WIB
Apa itu SIAKBA, PPK, dan PPS? Berikut jawaban lengkapnya /tangkapan layar siakba.kpu.go.id/

BERITASOLORAYA.com – Kata SIAKBA menempati trending google akhir-akhir ini. SIAKBA erat kaitannya dengan PPK dan PPS. Apa itu SIAKBA, PPK, dan PPS?

Istilah SIAKBA, PPK, dan PPS berkaitan dengan gelaran Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang.

Menjelang tahun politik 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) gencar melakukan sosialisasi PKPU nomor 8 tahun 2022 tentang Pembentukan dan tata kerja Ad Hoc beserta pendaftarannya melalui SIAKBA.

Baca Juga: Resep Sambal Tomat Dijamin Gurih, Sedap, dan Awet, Nikmat Rasanya, Pas Takarannya

SIAKBA merupakan singkatan dari Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc, sebuah platform yang digunakan untuk pendaftaran PPK dan PPS pada Pemilu 2024.

PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)

Dilansir BeritaSoloraya.com dari JDIH KPU, PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten atau Kota untuk melaksanakan Pemilu dan pemilihan di tingkat kecamatan.

Berdasarkan pasal 3 PKPU Nomor 8 tahun 2022, PPK berkedudukan di ibu kota tingkat kecamatan.

PPK dibentuk KPU paling lambat enam bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu serta akan dibubarkan maksimal dua bulan setelah pemungutan suara saat Pemilu.

Jika terdapa pemungutan atau penghitungan suara ulang maupun pemilu susulan atau pemilu lanjutan, maka masa kerja PPK akan diperpanjang.

Baca Juga: Resep Nugget Premium ala BTS Meal, Sempat Viral Tapi Belum Sempat Coba? Bikin Sendiri Aja

Anggota PPK berjumlah lima orang, terdiri dari satu ketua (merangkap anggota) dan empat anggota.

Terhitung sejak tanggal 20 November 2022 hingga 16 Desember 2022, KPU mengadakan perekrutan PPK melalui SIAKBA. KPU menargetkan anggota PPK terekrut sebanyak 36.330 orang.

PPS (Panitia Pemungutan Suara)

Panitia Pemungutan Suara adalah panitia yang dibentuk KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat Kelurahan atau desa.

Berdasarkan pasal 14, PPS berkedudukan di kelurahan atau desa. Sebagaimana PPK, PPS paling lambat terbentuk enam bulan sebelum Pemilu dan dibubarkan maksimal dua bulan setelah pemilu.

Anggota PPS berjumlah tiga orang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi persyaratan. Rekrutmen anggota PPS akan dibuka pada tanggal 18 Desember 2022 sampai 16 Januari 2023.

Baca Juga: Terbaru, Kemnaker Terbitkan Aturan Baru Penetapan UMP 2023, Kenaikan Tidak Boleh Melebihi 10 Persen

Bagaimana cara mendaftar menjadi PPK atau PPS?

Untuk mendaftar sebagai anggota PPK maupun PPS, Anda harus log in ke akun SIAKBA. Jika belum mendaftar, Anda harus melalukan pendaftaran di link https://siakba.kpu.go.id/login

Kemudian, lengkapi identitas dan biodata pada kolom tersedia. Siapkan foto, NIK, nomor BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, NPWP, nomor HP, alamat.

Selain itu, Anda juga harus mengisi data mengenai riwayat pendidikan, pekerjaan, riwayat kepemiluan, riwayat organisasi, publikasi karya tulis, dan lain-lain. Klik simpan dan lanjutkan.

Setelah itu, Anda diminta mengunggah dokumen-dokumen persyaratan dengan terlebih dahulu mendonwload formulir surat pendaftaran, surat pernyataan, dan daftar riwayat hidup.

Pastikan dokumen yang Anda unggah dalam bentuk pdf. Sementara itu, foto KTP dan foto diri dalam bentuk jpeg. Setelah semua dokumen diunggah, klik lanjutkan.

Baca Juga: Guru Bahasa Inggris SD Merapat, Berikut Pesan Nunuk Suryani Mengenai Linieritas

Selanjutnya, Anda tinggal menunggu pengumuman hasil seleksi administrasi melalui akun SIAKBA masing-masing. Jika lolos seleksi administrasi, Anda akan menghadapi tes tertulis dan wawancara.

Demikian informasi mengenai SIAKBA, PPK dan PPS, semoga bermanfaat.***

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: jdih.kpu.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler