Selamat, Pemkot Ini Izinkan 25 Ribu Non ASN Tetap Bekerja di Tahun 2023!

24 November 2022, 16:03 WIB
Ilustrasi. Tenaga non ASN atau outsourcing di Pemkot Surabaya tetap dapat bekerja pada tahun 2023. /Dokumen Kabar Banten

BERITASOLORAYA.com – Isu penghapusan honorer di tahun 2023 tentu menjadi kekhawatiran bagi tenaga non ASN yang akan terdampak.

Bukan kabar burung belaka, penghapusan honorer di tahun 2023 merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.

Aturan itu menyebutkan 5 tahun dari peraturan diundangkan, status kepegawaian di instansi pemerintah hanya akan ada ASN PNS dan PPPK saja tanpa honorer.

Di tengah kabar tersebut, Pemerintah Kota atau Pemkot Surabaya memastikan tenaga non ASN atau outsourcing di lingkungannya tetap dapat bekerja pada tahun 2023.

Baca Juga: Data Peserta Didik Anda Salah? Simak Cara Memperbaiki Secara Mandiri dari Kemdikbud

“Sebagaimana komitmen pemerintah kota, bahwa hasil evaluasi Kemenpan RB terhadap tenaga outsourcing di tahun 2022, maka pada tahun 2023 mereka tetap dapat bekerja,” ungkap Kepala BKPSDM Kota Surabaya Rachmad Basari pada Selasa, 22 November 2022, dikutip BeritaSoloRaya.com dari Antara News.

Berdasarkan keterangan Basari, hasil evaluasi Kementerian PANRB, tenaga non ASN yang bekerja di lingkup Pemkot Surabaya dipastikan tetap dapat diberdayakan atau bekerja pada tahun 2023.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam surat Menteri PANRB Nomor. B/2060/M.SM.01.00/2022 ter tanggal 14 Oktober 2022.

Baca Juga: Wajib Tahu. Begini Mekanisme dan Persyaratan Mengikuti Program Peningkatan Kompetensi Dosen dari Kemendikbud

Merujuk pada surat tersebut, Kepala BKPSDM Kota Surabaya mengatakan sistem pembayaran honorarium untuk outsourcing di tahun 2023 mengikuti beberapa peraturan.

Adapun peraturan yang dimaksud yakni Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Selanjutnya, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.

Baca Juga: Informasi Pengumuman Pendaftaran PPPK 2022 Kemenag, ini Kata Salah Satu Pegawai

“Jadi terkait hasil evaluasi Kemenpan RB, bahwa tenaga outsourcing di Pemkot bukan dalam arti gambaran ikut pihak ketiga,” kata Basari.

“Tapi outsourcing yang nantinya tetap kontrak perorangan dengan mekanisme yang telah diatur dalam Perpres Pengadaan Barang/Jasa,” tambahnya.

Rachmad Basari juga menjelaskan bahwa tenaga non ASN di Pemkot pada tahun 2023 dibagi menjadi dua kategori. Pertama, penunjang dan kedua non penunjang.

Baca Juga: Hot. Jin BTS akan Mulai Wajib Militer 13 Desember, ARMY Apa Kabar?

Adapun untuk tenaga penunjang terdiri dari pengamanan, sopir, petugas kebersihan, termasuk pihak ketiga. Pada tahun 2023 mendatang, non ASN yang masuk kategori tenaga penunjang akan mendapatkan gaji ke-13.

Mekanisme honorarium yang digunakan bukan merujuk pada upah minimum kota/kabupaten (UMK) pada UU Cipta Kerja.

Sementara untuk tenaga non ASN kategori non penunjang juga dipastiakn tetap dapat bekerja sesuai hasil evaluasi Kementerian PANRB.

Baca Juga: Tenaga Honorer di Lingkungan Pemprov Jatim Jangan Lewatkan Hal Ini! Terakhir 2 Hari Lagi

Telah dijelaskan pula kelas jabatan hingga uraian tugas dari para tenaga outsourcing non penunjang dalam peraturan tersebut. Termasuk standar biaya masukan untuk TA dengan melihat pengalaman kera dan pendidikan.

“Sehingga di pemerintah kota ini tahun 2023 sudah mengacu pada dua ketentuan (penunjang dan non penunjang) tersebut. Ditegaskan bukan outsourcing yang mengacu pada UU Ketenagakerjaan,” pungkasnya.

Dengan begitu, tenaga non penunjang yang bekerja di lingkup Pemkot Surabaya memiliki besaran gaji yang berbeda di tahun 2023 nanti.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler