Polemik Tenaga Honorer, PANRB Ungkap Solusi Pengangkatan Non ASN Tanpa Bebani Pemda

1 Desember 2022, 17:45 WIB
Polemik Tenaga Honorer, PANRB Ungkap Solusi Pengangkatan Non ASN Tanpa Bebani Pemda /Tangkapan layar YouTube Kementerian PANRB

BERITASOLORAYA.com - Polemik tenaga honorer masih banyak yang belum diangkat menjadi ASN PPPK maupun PNS masih menjadi pembahasan.

Apalagi seperti diketahui bahwa adanya peraturan, diupayakan tidak adanya lagi tenaga honorer atau non ASN, di tahun 2023.

Maka, polemik tenaga honorer atau non ASN ini, turut dibahas ketika Rapat Komisi II DPR RI bersama KemenpanRB dengan BKN, pada Senin, 21 November 2022.

Pada kesempatan tersebut, Kementerian PANRB, menyampaikan adanya solusi terkait pengangkatan seluruh tenaga honorer.

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Pejuang ASN, CPNS 2023 Segera Dibuka, Begini Arahan Menteri PANRB ke Instansi Pemerintah

Menteri PANRB, Azwar Anas, menyebut bahwa permasalahan non ASN bukanlah suatu hal yang mudah.

Anas menyebut jika tenaga honorer masih perlu untuk dipetakan, terutama yang berada di lingkungan instansi Pemerintah.

Pada lingkungan instansi Pemerintah nantinya, hanya akan ada dua jenis kepegawaian, yakni pegawai PNS dan PPPK.

Sehubungan dengan hal itu pula, permasalahan tentang tenaga honorer harus segera diselesaikan oleh Pemerintah.

Baca Juga: Tenaga Non ASN Bakal Dibagi 2 Golongan, Salah Satunya dapat Gaji ke-13 Mulai Tahun Depan!

Pada rapat tersebut, Anas juga menyebutkan jika seluruh kategori tenaga honorer berdasarkan jabatan harus memilih mana yang lebih genting.

“Tapi dari yang penting itu, mana yang genting kira-kira,” kata Anas.

Dari pihaknya dikatakan oleh Anas jika saat ini tengah memotret persentase ASN di Indonesia dan negara lain serta sedang dikaji.

Baca Juga: 2 Kabar Baik Semua Guru yang Punya Serdik, yang Disangka Tidak Bisa Dapat, tetapi Ini Aturannya...

Pada kesempatan yang sama, Anas membeberkan pengalamannya saat bertemu dengan para Bupati mengenai gaji tenaga honorer.

Disampaikan oleh Anas jika banyak Bupati yang tidak mampu membayar gaji non ASN jika dipatok Rp5 juta dalam penggajiannya.

Ke depan, Anas menyebut bahwa akan adanya salary range yang akan dipakai dalam pemberian gaji tenaga honorer.

Baca Juga: Hadir Pangan Bersubsidi DKI Jakarta Sampai 5 Desember, Catat Jadwalnya di Berbagai Rusun dan Kepulauan Seribu

“Teman-teman sudah memberikan alternatif solusi, salah satunya adalah ada salary range,” kata Anas.

Salary range merupakan rentang gaji dalam berbagai bentuk tingkatan gaji dari minimum ke tingkatan maksimum ditetapkan bagi kelas pekerjaan tertentu.

 Anas juga menyebut bahwa terdapat alternatif lain yang akan diberikan oleh Pemerintah terkait permasalahan tenaga honorer.

 Alternatif lainnya, dikatakan bahwa akan disampaikan oleh MenpanRB pada forum yang lebih luas.

Baca Juga: Alhamdulillah, Guru Honorer di Daerah Ini Dapat Bantuan Insentif per Bulan, Jumlahnya Lumayan...

 Dikatakan oleh Anas bahwa jika Pemda membuat anggaran untuk gaji, maka tentunya struktur belanja daerah akan berubah. Dampaknya Pemda tidak akan memperoleh dana dari Pusat dalam beberapa item.

Di mana dinilai komprehensif yang membuat Pemerintah harus berbicara pada Dirjen Anggaran maupun pihak yang terkait dana transfer ke daerah.

Alasan daerah tidak mau langsung membelanjakan, juga disampaikan oleh Anas, sebab hal itu akan membuat belanja negara naik.

Baca Juga: Ungkap Kemungkinan Honorer Diangkat Semua Jadi ASN, Menteri Anas: Ada yang Bagus Kualitasnya, Tapi...

Diketahui jika belanja negara telah naik di atas 50%, maka Komisi II tentu memberikan hukuman pada daerah tersebut.

Hal itulah yang menjadi permasalahan dalam penggajian tenaga honorer yang melalui daerah.***

 

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: YouTube DPR RI

Tags

Terkini

Terpopuler