Para Guru Wajib Baca! Kemenpan RB Sampaikan HalIini untuk Pengadaan ASN 2023, Hasil Rakor Terbaru

4 Desember 2022, 17:13 WIB
Hasil Rakor Kemenpan RB menyebutkan bahwa akan diadakan seleksi CPNS atau pengadaan ASN 2023 /Humas Kementerian PANRB/

BERITASOLORAYA.com – Rapat Koordinasi atau Rakor bersama Kemenpan Rb mengenai pengadaan ASN 2023 telah dilaksanakan.

Dalam Rakor tersebut telah disampaikan beberapa hal yang perlu diketahui oleh para guru untuk tahun 2023.

Dalam  Rakor terbaru, Kemenpan Rb menyampaikan beberapa hal penting untuk pengadaan ASN 2023.

Apa saja hal penting yang disampaikan oleh Kemenpan Rb pada Rakor tersebut? Berikut BeritaSoloRaya.com rangkum dari situs resmi Menpan.

Baca Juga: SNPMB 2023: Ketentuan Jalur Seleksi Masuk, Materi Utama UTBK, dan Beasiswa. Ini Linknya

Kemenpan Rb menyampaikan beberapa arah kebijakan pengadaan ASN untuk tahun 2023.

Terdapat empat poin penting arah kebijakan yang disampaikan oleh Kemenpan Rb.

Kebijakan yang pertama adalah mengenai fokus penerimaan ASN pada pelayanan dasar.

Fokus penerimaan ASN pada tahun 2023 difokuskan pada guru dan tenaga kesehatan.

Pengadaan ASN 2023 untuk tenaga guru dan tenaga kesehatan dilakukan dengan seoptimal mungkin khususnya untuk penyelesaian masalah non-ASN.

Baca Juga: Sisa 3 Hari Lagi, Begini Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN FHCI Bath 2 Tahun 2022

Arah kebijakan yang kedua adalah memberi kesempatan untuk rekrutmen talenta digital dan data scientist secara lebih terukur.

Arah kebijakan ketiga adalah bahwa akan diadakannya rekrutmen CPNS.

Diketahui bahwa pada tahun 2022 proses rekrutmen CPNS tidak diadakan dan hanya berfokus pada penerimaan PPPK.

Rekrutmen CPNS pada tahun 2023 nanti akan dilaksanakan dengan sangat selektif dan disesuaikan dengan kebutuhan.

Arah kebijakan yang disampaikan oleh Kemenpan Rb yang terakhir adalah mengenai pengurangan sedapat mungkin untuk jabatan yang terdampak oleh transformasi digital.

Baca Juga: Resmi! Peserta Wajib Siapkan Dokumen Ini untuk Ikuti Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan Jatim

Dalam Rakor tersebut, Kemdikbud Ristek juga menyampaikan beberapa poin penting.

Kemdikbud Ristek menyampaikan bahwa pada tahun 2023, kebutuhan guru adalah sebesar 662.919 guru PPPK.

Kemdikbud Ristek juga menyampaikan tiga kebijakan baru mengenai PPPK pada 2023.

Kebijakan pertama yaitu jika pemerintah daerah tidak mengajukan formasi sesuai kebutuhan, maka pemerintah pusat akan melengkapi jumlah formasi PPPK guru.

Selanjutnya dikatakan bahwa anggaran gaji dan tunjangan melekat bagi PPPK akan diatur oleh UU APBN dan Peraturan Menteri Keuangan.

Baca Juga: Hore, BPJS Kesehatan Dipastikan Tidak Akan Naik Hingga Tahun 2024, Simak Besaran Iuran Tetapnya

Kebijakan terakhir adalah mengenai dana untuk gaji PPPK yang akan ditransfer setelah pemerintah daerah melakukan pengangkutan sesuai dengan jumlah PPPK yang diangkat.

Selain itu, Kemdikbud Ristek juga menyampaikan bahwa sebanyak 60 pemerintah daerah telah mengirimkan 100% kebutuhan guru.

Kemdikbud Ristek memberikan apresiasi ke sebanyak 60 pemerintah daerah tersebut dan mempersilahkan masing-masing daerah tersebut untuk mengajukan formasi tenaga kependidikan.

Demikian informasi mengenai hasil Rapat Koordinasi bersama Kemenpan Rb pada 30 November 2022 lalu. Semoga bermanfaat. ***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: menpan.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler