KUHP Baru Disahkan oleh DPR, Begini Tanggapan Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly

6 Desember 2022, 18:05 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly /ig @kemenkumhamri/

BERITASOLORAYA.com – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah disahkan oleh lembaga legislatif atau DPR RI.

Pengesahan RKUHP yang telah disusun beberapa tahun terakhir ini akhirnya menemukan titik kesepakatan di DPR.

Menurut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly bahwa pengesahan tersebut adalah hal baik.

RKUHP yang menjadi undang-undang atau KUHP tersebut merupakan bagian dari upaya reformasi khususnya pada hukum pidana.

Baca Juga: Karena Ini Potensi Tenaga Honorer Bakalan Direkrut Besar-besaran, Baik untuk Jabatan Guru maupun Nakes

Selain itu, dengan KUHP yang baru ini dapat memberikan pandangan yang lebih luas bagi jenis-jenis tindak pidana yang menjerat pelaku kejahatan.

“Ini menjadi titik awal reformasi penyelenggaraan pidana di Indonesia melalui perluasan jenis-jenis pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelaku kejahatan,” ucap Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly.

Lebih jauh dijelaskan Menkumham Yasonna bahwa pada KUHP baru terbagi tiga jenis hukum pidana yaitu hukum pidana pokok, hukum pidana tambahan, dan hukum pidana khusus.

Baca Juga: Simak 5 Jenis Modus Penipuan Online yang Paling Sering Terjadi, Pahami Agar Tidak Mudah Terjerumus

KUHP baru tidak hanya mengatur terkait ancaman pidana maupun sanksi denda yang diberikan, tetapi terdapat beberapa ketentuan tertentu yang membedakan antara KUHP lama dengan KUHP baru tersebut.

Misalnya pada ketentuan pidana pokok, yang awalnya hanya mencantumkan pidana penjara dan denda.

Pada KUHP terbaru menambahkan hukum pidana penutupan, pidana pengawasan, dan pidana kerja sosial.

Baca Juga: Waduh, Seluruh Tenaga Honorer Cek Sekarang, Ada Pembatalan dan Perubahan Formasi PPPK 2022. THK-II Aman?

Selain itu, ketentuan pidana mati yang awalnya sebagai pidana pokok berubah menjadi pidana khusus dengan hukuman alternatif.

“Perbedaan mendasar adalah RUU KUHP tidak lagi menempatkan pidana mati sebagai pidana pokok,” ucap Menkumham Yasonna.

“Melainkan pidana khusus yang selalu diancamkan secara alternatif dan dijatuhkan dengan masa percobaan sepuluh tahun,” kata Yasonna lebih lanjut.

Kemudian perubahan KUHP baru juga berkaitan dengan keadaan tertentu yang tidak mengharuskan pelaku tindak pidana dihukum.

Baca Juga: Ingin UP UKMPPG Berjalan Lancar? Ini Hal yang Harus dan Dilarang Dilakukan, Jenis Pelanggaran, serta Sanksinya

Contohnya, apabila terdakwa tindak pidana masih dikategorikan sebagai anak-anak, rentang usia diatas 75 tahun, terdakwa yang baru pertama kali melakukan tindak pidana, maupun keadaan lainnya.

Meski begitu, pengecualiaan bagi pelaku tindak pidana juga diatur dalam KUHP terbaru ini seperti pelaku dengan ancaman lebih dari lima tahun.

Pelaku tindak pidana kategori minimum khusus atau pelaku-pelaku yang menimbulkan kerugian di masyarakat maupun menimbulkan kerugian ekonomi.

Baca Juga: Asyik, Semua PNS Bisa Naik Pangkat Cepat dengan Waktu Proses Hanya 2 Hari Kerja, Ini Syaratnya

Sementara itu, untuk pidana tambahan yang bisa dikenakan oleh pelaku tindak pidana seperti dicabutnya hak tertentu, merampas barang, ganti rugi, pencabutan izin, dan lain sebagainnya.

KUHP baru juga mengatur tentang tindakan bersama dalam pidana pokok maupun pidana kepada pelaku disabilitas mental maupun intelektual.

Kemudian, hal yang perlu disoroti pada KUHP baru juga mengatur tentang korporasi bisa bertanggung jawab dan dipidana.

Pihak korporasi atau badan hukum juga bisa dikenakan pidana pokok, hukuman pidana tambahan jika terlibat dalam suatu peristiwa pidana.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler