Asyik, Semua PNS Bisa Naik Pangkat Cepat dengan Waktu Proses Hanya 2 Hari Kerja, Ini Syaratnya

- 6 Desember 2022, 17:02 WIB
Ilustrasi PNS naik pangkat
Ilustrasi PNS naik pangkat /kabar-priangan.com/Dindin Herdiana /

BERITASOLORAYA.com - PNS yang ingin mengajukan kenaikan pangkat saat ini bisa langsung diproses dengan lama waktu proses hanya 2 hari kerja.

Pergerakan cepat ini diberitahukan oleh Humas BKN untuk mendorong percepatan layanan, termasuk proses pensiun hingga proses naik pangkat PNS.

Proses kenaikan pangkat PNS yang dipercepat ini ditargetkan akan mulai diterapkan pada April 2023 mendatang melalui implementasi SIASN.

Namun, semua proses cepat ini juga harus didukung dengan syarat pengajuan dokumen kenaikan pangkat yang sudah benar dan lengkap.

Baca Juga: Pejuang Serdik Merapat, Kemdikbud Akan Pertimbangkan 4 Poin Ini Saat Guru Daftar Sertifikasi

Apa saja persyaratan kenaikan pangkat PNS? Yuk simak rangkuman BeritaSoloRaya.com berikut dari laman resmi SIPPN MENPAN dan BKN.

Syarat pengajuan kenaikan pangkat untuk jabatan pimpinan tinggi pratama dan jabatan administrasi adalah sebagai berikut.

  1. Pengaju dimohon melampirkan SK pangkat terakhir
  2. Pengaju dimohon melampirkan SK jabatan terakhir
  3. Pengaju harus memenuhi SKP selama 2 tahun terakhir
  4. Pengaju melampirkan salinan resmi SK pembebasan sementara
  5. Pengaju melampirkan salinan resmi SK pengangkatan kembali

Seluruh pengajuan syarat kenaikan pangkat ini tidak dipungut biaya apapun.

Baca Juga: Kemnaker Resmi Rilis Info Baru UMP 2023. Ingin Tahu Besaran di Daerah Anda? Cek Detailnya di Sini...

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: BKN SIPPN PANRB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x