Ada Dugaan Diskriminasi Pada Pendataan Tenaga Honorer, Komisi II DPR: Menpan RB Segera Tindak Lanjut

8 Desember 2022, 10:48 WIB
Adanya dugaan diskriminasi pendataan tenaga non ASN atau honorer telah didengar oleh Anggota Komisi II DPR RI Guspardi, Menpan RB harus... /DPR.go.id/

BERITASOLORAYA.com – Adanya dugaan diskriminasi pendataan tenaga non ASN atau honorer telah didengar oleh Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus.

Guspardi Gaus mengatakan bahwa pihaknya telah menerima banyak pengaduan dari para tenaga non ASN atau honorer terkait dugaan diskriminasi pada proses pendataan non ASN di daerah.

“Jangan terkesan terjadi semacam like and dislike yang dilakukan instansi terkait dalam menjalankan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor B/1511/M.SM.01.00/22 mengenai pendataan tenaga non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah,” ucap Guspardi dalam keterangannya pada November 2022 lalu.

Baca Juga: Resmi, 3 Kebijakan Baru Kemdikbud untuk Seluruh Guru, Dari Skema PPPK 2023 hingga Tunjangan

Seperti yang kita ketahui, melalui surat edaran Menpan RB tersebut telah dilaksanakan proses pendataan tenaga non ASN atau honorer yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Padahal menurut Guspardi tersebut menyampaikan bahwa surat edaran Menpan RB itu hanya sekedar pendataan terhadap tenaga non ASN atau honorer yang telah memenuhi kriteria.

Guspardi juga menjelaskan bahwa proses pendataan tenaga non ASN tersebut bukan untuk mengangkat honorer menjadi ASN.

Baca Juga: Kesejahteraan Guru Ini di Tahun 2023 Sudah Disiapkan Kemenkeu, Mulai Dari Tunjangan Sertifikasi Hingga Tamsil

Lebih lanjut, Guspardi mengaku bahwa dirinya telah memegang data aspirasi dari tiga kabupaten/kota yang mengalami masalah dalam proses pendataan tenaga non ASN atau honorer.

Data aspirasi tersebut sudah Guspardi berikan kepada Menpan RB Abdullah Azwar Anas untuk ditindaklanjuti.

“Di sebuah kabupaten, para tenaga non ASN bidang Pendidikan yang sudah lama bekerja, data mereka tidak diperbaharui Badan Kepegawaian Daerah (BKD), tidak tahu apa alasannya,” ucap Guspardi.

Baca Juga: Hore, Kemenkeu Punya Kabar Gembira Untuk Kesejahteraan Guru Sertifikasi dan Non, Ada 3 Jenis Tunjangan

Selain itu, menurut Guspardi juga ada kasus tenaga non ASN atau honorer kategori 2, yaitu yang bersangkutan telah lama bekerja namun justru diberhentikan ketika masih menjabat.

Guspardi mengaku prihatin atas kasus serupa yang terjadi di beberapa daerah. Dengan demikian Kementerian PANRB perlu ikut memastikan proses pendataan tenaga non ASN atau honorer berjalan dengan adil dan sesuai kriteria yang telah ditentukan.

“Kementerian PANRB diharapkan mempunyai perencanaan yang matang terkait nasib pegawai non ASN ke depan yang lebih komprehensif. Jika dilakukan pengangkatan semua, tentu akan sulit karena butuh anggaran negara yang sangat besar,” jelas Guspardi.

 Baca Juga: 3 Opsi Nasib Honorer Ini Masih Dikaji, Mungkinkah Pengangkatan Tenaga Non ASN Sesuai Prioritas Diambil?

Demikian info terkait tenaga honorer, semoga bermanfaat.***

Editor: Kamaludin

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler