Penghapusan Tenaga Honorer di Tahun 2023, APKASI Minta Ditunda hingga Waktu Berikut. Sampai Tahun 2024?

2 Januari 2023, 15:42 WIB
Penghapusan tenaga honorer di tahun 2023 /Tangkapan layar YouTube Apkasi Official

BERITASOLORAYA.com- Rencana penghapusan tenaga honorer atau non ASN di lingkungan Instansi pemerintah telah tertuang di dalam isi surat edaran MenpanRB nomor B.185/M.SM.02.03/2022 yang diterbitkan pada tanggal 31 Mei 2022.

Di dalam isi surat edaran tersebut, tenaga honorer sudah tidak lagi termasuk bagian dari Instansi pemerintah.

Di mana tenaga honorer tidak diperbolehkan lagi untuk direkrut atau diangkat ke Instansi pemerintah, baik Pusat dan Daerah.

Lebih lanjut yang termasuk bagian dari Instansi pemerintah, yakni PNS dan PPPK sebagaimana yang disebutkan di dalam isi surat edaran tersebut.

Baca Juga: Ini Daftar Jenis Jabatan Tenaga Honorer, PTT, Pegawai Tetap Non PNS, dan Kontrak yang Diangkat Jadi ASN

Selain itu, penghapusan tenaga honorer juga terdapat batas waktu yang ditentukan, yaitu sebelum 28 November 2023 mendatang.

Hal tersebut turut ditanggapi oleh APKASI atau Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia, pada Rapat Panja dengan APPSI, Pengurus APKASI, dan Pengurus APEKSI, pada bulan Desember 2022 lalu.

APKASI meminta kepada DPR RI untuk menunda penghapusan tenaga honorer atau non ASN di tahun 2023 ini.

“Agar Pemerintah dan DPR RI dapat mengeluarkan kebijakan penundaan penghapusan tenaga honorer di Instansi Pemerintah Daerah,” tulis APKASI.

Baca Juga: Tahun 2023 Dibuka, Tenaga Honorer Kategori Ini Bersiap Jadi ASN. MenpanRB: Segera Diisi...

Saran penundaan tenaga honorer di tahun 2023 ini pun disampaikan hingga selesainya rangkaian Pemilu Serentak tahun 2024.

Dalam hal ini, saran yang disampaikan oleh APKASI bisa diterima atau bisa juga ditolak oleh pemerintah.

Selain itu, APKASI juga menyarankan untuk pemerintah turut memfasilitasi non ASN yang telah memenuhi persyaratan untuk masuk pada jalur pengadaan pegawai tahun 2022 hingga 2023 melalui jalur formasi PPPK.

Baca Juga: Pastikan Penerimaan CASN Tahun 2023 Dibuka, Inilah Fokus Seleksi CPNS dan PPPK. Menteri PANRB Sampaikan Ini

Berkaitan dengan itu, MenpanRB juga telah memberikan pengumuman terkait dengan rekrutmen pengadaan PPPK di tahun 2023.

Pengadaan PPPK di tahun 2023 ini diperuntukan bagi jabatan prioritas seperti guru, tenaga teknis, dan tenaga kesehatan.

MenpanRB juga telah menyampaikan bahwasanya tidak hanya penerimaan PPPK yang akan dibuka di tahun 2023, tetapi juga CPNS.

Hal tersebut telah disampaikan secara resmi melalui akun Instagram @kemenpanrb, pada Kamis, 29 Desember 2022 lalu.

Baca Juga: Tenaga Honorer Wajib Tahu, Ini Jadwal Pendaftaran Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022, Berakhir di Januari

Pada pembukaan penerimaan CASN tahun 2023 ini, MenpanRB menyampaikan bahwasanya setiap Instansi pemerintah agar mulai mendata dan juga mengusulkan kebutuhan ASN tahun 2023 yang prioritas untuk segera diisi di Instansi masing-masing.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: DPR RI Instagram Kemenpan-RB

Tags

Terkini

Terpopuler