Ini Daftar Jenis Jabatan Tenaga Honorer, PTT, Pegawai Tetap Non PNS, dan Kontrak yang Diangkat Jadi ASN

- 31 Desember 2022, 15:51 WIB
Ilustrasi ini daftar jabatan tenaga honorer, PTT, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak
Ilustrasi ini daftar jabatan tenaga honorer, PTT, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak /Charlotte May/Pexels

BERITASOLORAYA.com- Terdapat daftar bidang fungsional tenaga honorer, PTT, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak yang diangkat menjadi PNS.

Bidang fungsional tenaga honorer dan non ASN lainnya berikut ini disebutkan di dalam isi RUU ASN Tentang Perubahan UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN.

Di mana terdapat kategori tenaga honorer yang wajib diangkat menjadi PNS, yaitu yang bekerja di bidang fungsional, administratif, dan pelayanan publik.

Berikut merupakan bidang fungsional, administratif, dan pelayanan publik yang akan diangkat jadi PNS sesuai dengan RUU ASN, diantaranya yakni:

  1. Bidang pendidikan

Guru penjaskes, dosen, guru TK, guru seni dan budaya, guru matematika, guru agama, guru bahasa Inggris, guru ilmu pengetahuan alam, guru kimia, guru fisika, penjaga sekolah, tata usaha sekolah, guru mata pelajaran adaptif normatif, guru BK, guru SLB, guru akuntansi.

Baca Juga: Tanpa Tes, melainkan Tenaga Honorer Diangkat Jadi PNS melalui Seleksi Ini. Segera Persiapkan...

Guru PKN, guru bahasa daerah, guru biologi, guru ilmu pengetahuan sosial, guru teknologi informasi komputer, guru kontruksi bangunan, guru budidaya, guru mata pelajaran produktif, dan tenaga kependidikan lainnya.

  1. Bidang kesehatan

Dokter umum, dokter spesialis, administrator kesehatan, pengawas farmasi dan makanan, apoteker, asisten, entomolog kesehatan, perekam media, refraksis optision, terapis wicara, okupasi terapis, analis kesehatan, penata laboratorium, teknisi transfusi darah.

Psikologi klinis, fisikiawan media, dokter pendidik klinis, epidemolog kesehatan, radiografer, serta tenaga kesehatan lainnya.

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x