Kriteria Masa Kerja, Usia, JF Tenaga Honorer yang Diangkat Jadi PNS, Ternyata Harus Penuhi Ini Dulu...

- 31 Desember 2022, 14:28 WIB
Ilustrasi masa kerja, usia, dan jf tenaga honorer yang diangkat jadi PNS
Ilustrasi masa kerja, usia, dan jf tenaga honorer yang diangkat jadi PNS /Pixabay/Станислав Кондрашов

BERITASOLORAYA.com- Banyak tenaga honorer yang mempertanyakan aturan yang ada di RUU ASN tentang Perubahan UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN.

Di mana tidak sedikit tenaga honorer yang belum tahu terkait masa kerja, usia, serta bidang tenaga honorer yang dapat diangkat menjadi PNS dalam RUU ASN tersebut.

Adanya aturan mengenai masa kerja, usia, serta bidang tenaga honorer yang telah disebutkan oleh pemerintah, menjadi hal penting yang harus diketahui oleh semua tenaga honorer.

Pasalnya apabila RUU ASN tersebut disahkan, akan ada banyak tenaga honorer yang diangkat menjadi PNS.

Baca Juga: Batasan Usia Tenaga Honorer Diangkat Jadi PNS, Ini Kisaran Umur yang Dijadikan ASN...

Pada pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS ini tentunya telah disebutkan oleh pemerintah melalui Pasal 131A yang ada di RUU ASN tersebut.

Disebutkan bahwa tenaga honorer, PTT, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak yang telah bekerja secara terus menerus, dan diangkat dengan berdasarkan surat keputusan yang telah dikeluarkan hingga dengan tanggal 15 Januari 2014.

Bagi tenaga honorer yang bersangkutan wajib diangkat dengan turut memperhatikan batasan usia pensiun.

Perlu diketahui bahwasanya untuk pengangkatan PNS ini didasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi dan juga validasi data SK pengangkatan.

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah