Polemik Tenaga Honorer Belum Kunjung Usai. Anggota DPR Beri Masukan Ini...

8 Januari 2023, 18:04 WIB
Ilustrasi tenaga honorer /Humas Kota Bandung/

BERITASOLORAYA.com – Kabar tentang akan dihapuskannya tenaga honorer oleh pemerintah merupakan sebuah berita yang tidak menyenangkan.

Pasalnya, banyak diantara tenaga honorer tersebut telah mengabdi pada instansi pemerintahan selama puluhan tahun dan belum mendapatkan pengangkatan sebagai PNS atau PPPK.

Rencana penghapusan tenaga honorer pada tahun 2023, telah diisyaratkan pemerintah melalui terbitnya Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018.

Pemerintah sempat menyatakan tentang 3 opsi penyelesaian bagi tenaga honorer, yang ternyata memiliki resiko tersendiri.

Baca Juga: Soal Penghapusan Honorer pada November 2023, Begini Bunyi Aturan Resmi dan Surat dari Menteri PANRB

Ketiga opsi penyelesaian yang diungkapkan oleh Menpan RB, Abdullah Azwar Anas tersebut, adalah :

1. Semua tenaga honorer akan dihapuskan

2. Semua tenaga honorer diangkat menjadi PNS atau PPPK

3.Pengangkatan tenaga honorer sesuai prioritas

Namun, hingga saat ini belum diputuskan tentang opsi penyelesaian permasalahan tenaga honorer, karena masih memerlukan kajian mendalam.

Berkaitan dengan penyelesaian masalah tenaga honorer tersebut, Riyanta selaku Anggota Komisi II DPR RI mengharapkan adanya tindakan nyata dari pemerintah.

Riyanta mengatakan, pemerintah sebaiknya mencarikan solusi bagi tenaga honorer khususnya bagi yang telah mengabdi pada pelayanan dasar seperti tenaga pendidikan dan kesehatan.

Riyanta juga berharap agar tenaga honorer bidang kependidikan dan kesehatan yang sudah bekerja lebih dari 10 tahun dapat diangkat menjadi PNS tanpa adanya seleksi atau tes.

Baca Juga: Tenaga Honorer Dibagi 2, Apakah Keduanya Bisa Diangkat Langsung Jadi Pegawai PNS? Ternyata Begini...

“Kalau menurut pandangan saya, semua diangkat begitu saja,” ujarnya seperti yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube resmi DPR RI.

“Khususnya tenaga-tenaga honorer yang sudah begitu lama seperti tenaga honorer yang di pendidikan, di kesehatan,” sambung Riyanta.

Menurut Anggota Komisi II DPR RI tersebut, cukup banyak tenaga honorer yang pengabdiannya telah lebih dari 10 tahun, bahkan ada juga yang sudah 30 tahun.

“Diangkat langsung itu lebih baik, karena mengingat jasa tenaga honor itu sendiri,” ujar Riyanta.

Mirisnya, banyak tenaga honorer yang telah bekerja lama hingga 30 tahun namun pendapatannya masih rendah dan bisa dikatakan belum mencukupi kebutuhannya.

Riyanta juga mengatakan bahwa gaji honorer selama diterima bukanlah penghasilan, melainkan hanya uang 'sangu' sebesar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu.

Baca Juga: Regulasi Penghapusan Tentang Tenaga Honorer Masih ini, Simak dan Pahami Baik-baik, Jangan Sampai Salah

“Itu saja masih dimintakan iuran dari teman-teman yang sudah PNS,” ujarnya.

Komisi II DPR RI tersebut menegaskan kembali agar tenaga honorer segera diselesaikan, baik menjadi pegawai ASN dengan status PNS ataupun dengan status PPPK.

Menurut Riyanta, pemerintah bisa memberikan prioritas pada tenaga honorer yang sudah lama masa pengabdiannya.

Sedangkan untuk tenaga honorer yang masih baru, dapat dilakukan pengangkatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan melalui proses seleksi yang objektif.***

Editor: Rita Azlina

Sumber: YouTube DPR RI

Tags

Terkini

Terpopuler