BERITASOLORAYA.com – Hingga kini, nasib tenaga honorer jelang adanya penghapusan non ASN masih diupayakan oleh pemerintah.
Dalam menyelesaikan masalah tenaga honorer jelang adanya penghapusan non ASN pada 28 November 2023, hingga kini pemerintah masih mencari opsi terbaik.
Kemenpan RB sebelumnya telah mengadakan Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI dalam penanganan penataan nasib tenaga honorer di Indonesia.
Baca Juga: Tunjangan Guru Alami Perubahan Ini dalam RUU Sisdiknas. Bagaimana Penjelasannya? Lihat di Sini...
Pada Rapat Kerja tersebut, Menpan RB Abdullah Azwar Anas telah menyampaikan tiga opsi alternatif yang ditawarkan terkait nasib tenaga honorer atau non ASN kepada Komisi II DPR RI.
Menpan RB menyebutkan bahwa dengan adanya tiga opsi tersebut dapat menjadi alternatif solusi dalam penyelesaian masalah tenaga honorer atau non ASN.
"Ada tiga solusi yang ditawarkan, yaitu tenaga non-ASN diangkat seluruhnya menjadi ASN, diberhentikan seluruhnya, atau diangkat sesuai dengan skala prioritas," ungkap Menpan RB saat Raker bersama Komisi II DPR RI di Jakarta pada November 2022 lalu.
Dalam tiga opsi yang ditawarkan Menpan RB tersebut, tentunya akan memiliki kelebihan dan kekurangan bagi nasib tenaga honorer atau non ASN kedepannya.