Regulasi Penghapusan Tentang Tenaga Honorer Masih ini, Simak dan Pahami Baik-baik, Jangan Sampai Salah

- 8 Januari 2023, 15:50 WIB
Ilustrasi. Regulasi Penghapusan Tentang Tenaga Honorer Masih ini, Simak dan Pahami Baik-baik, Jangan Sampai Salah
Ilustrasi. Regulasi Penghapusan Tentang Tenaga Honorer Masih ini, Simak dan Pahami Baik-baik, Jangan Sampai Salah /Tangkap Layar Situs Info Publik/

BERITASOLORAYA.com - Tenaga honorer pasti bertanya-tanya mengenai regulasi yang pasti tentang nasib dan penghapusan non ASN.

Penghapusan tenaga honorer tahun 2023, keputusannya termaktub di surat Menpan-RB No.B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 lalu.

Selain itu, penghapusan tenaga honorer tahun 2023 juga disampaikan dalam PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Pada PP mengenai manajemen PPPK telah membuka peluang tenaga honorer untuk menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Bos BTS dan JYP Foto Bersama, Kabar Kolaborasi Bakal Bisa Terjadi?

Diwajibkan dalam PP agar setiap instansi di lingkungan pemerintah menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK.

Kebutuhan dan jenis jabatan PPPK berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja, untuk jangka waktu 5 tahun yang diperinci per 1 tahun sesuai dengan prioritas kebutuhan.

Pada seleksi PPPK nantinya, untuk mengisi JPT utama tertentu dan juga JPT madya tertentu yang lowong dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: 7 Tempat Wisata di Indonesia untuk Mengenal Satwa, Lengkap Lokasi, HTM , dan Akun Resminya

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x