BERITASOLORAYA.com- Banyak tenaga honorer atau non ASN yang belum mengetahui terkait dengan usia maksimal tenaga honorer yang wajib diangkat menjadi PNS.
Adanya usia maksimal tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PNS ini telah disebutkan di dalam isi RUU ASN tentang Perubahan Undang-undang nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Di dalam isi RUU ASN tersebut dijelaskan bahwa tenaga honorer yang diangkat jadi PNS memiliki kriteria khusus.
Untuk kriterianya sendiri tercantum di dalam Pasal 131A, yaitu tenaga honorer, PTT, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat tanggal 15 Januari 2014.
Selain harus memiliki surat SK pengangkatan, tenaga honorer juga harus memenuhi kriteria usia, masa kerja, administrasi, bahkan bidang fungsional.
Perlu diketahui bahwasanya pada pengangkatan non ASN menjadi PNS ini akan berdasarkan pada seleksi administrasi yang berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.
Terkait dengan bidang fungsionalnya sendiri adalah yang bekerja pada sektor pelayanan publik, tenaga kesehatan, pendidikan, penelitian, pertanian.
Tunjangan tenaga honorer yang pernah diperoleh sebelumnya juga turut menjadi salah satu yang dipertimbangkan dalam pengangkatan non ASN secara langsung.