BERITASOLORAYA.com - Ada kabar gembira bagi para tenaga honorer dengan bidang tertentu di tahun 2023 ini.
Pasalnya, pemerintah bisa mengangkat para tenaga honorer menjadi pegawai negeri sipil atau PNS lewat RUU ASN jika disahkan.
Dalam RUU ASN tersebut, ada beberapa kategori tenaga honorer yang mendapatkan prioritas untuk diangkat menjadi PNS.
Pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS ini juga tertuang dalam pasal RUU ASN tersebut yang akan kembali dirapatkan oleh DPR.
Baca Juga: Info Penting! Lowongan Kerja PT Sucofindo untuk SMK dan Sarjana, Simak Selengkapnya
Dalam RUU ASN pasal 131A dijelaskan kalau tenaga honorer bisa diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
"Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90," demikian bunyi pasal tersebut.
Namun, tetap ada syarat tenaga honorer yang bisa diangkat menjadi PNS yang diatur dalam RUU ASN pasal 131A ayat 2.
Baca Juga: Sisa 4 Hari, Kemdikbud Masih Buka Pendaftaran Program Ini, Para Guru Harus Tahu
"Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan," demikian bunyi pasal tersebut.
Jadinya para tenaga honorer harus tetap melakukan beberapa seleksi jika ingin diangkat pemerintah untuk menjadi PNS.
Bukan seleksi tes, tapi lebih ke seleksi berkas administrasi dan validasi Surat Pengangkatan kepada tenaga honorer.
RUU ASN sendiri memang dibuat pemerintah kepada para tenaga honorer yang masih menanti kejelasan nasib dan status mereka dari tahun ke tahun.
RUU ASN bisa menjadi reward bagi tenaga honorer yang sudah bekerja dan mengabdi selama hampir puluhan tahun dan berharap bisa menjadi PNS.
Dalam RUU ASN ini, pemerintah akan memprioritaskan pengangkatan tenaga honorer untuk golongan honorer dari profesi tertentu.
Prioritas untuk golongan tenaga honorer tersebut tertuang dalam RUU ASN dan tentu menjadi kabar gembira bagi jutaan tenaga honorer.
Bagi Anda yang berprofesi sebagai salah satu golongan honorer tersebut, bersiap-siap karena ketika RUU ASN ini disahkan menjadi Undang-Undang, maka besar kesempatan Anda menjadi PNS.
Berikut beberapa kategori profesi honorer yang diprioritaskan pemerintah diangkat menjadi PNS sesuai dengan RUU ASN.
1. Tenaga Honorer Kesehatan
2. Tenaga Honorer Administratif
3. Tenaga Honorer Fungsional
4. Tenaga Honorer Pendidikan
5. Tenaga Honorer Penelitian
Dari kelima profesi honorer diatas adakah yang menjadi profesi Anda sebagai tenaga honorer?.***