5.297 Tenaga Honorer di Instansi Pemerintah Kota Ini Dapat Kabar Baik Soal SK Perpanjangan Kontrak

- 23 Januari 2023, 11:41 WIB
Ilustrasi. Kabar gembira diterima sebanyak 5.297 tenaga honorer berkaitan dengan Surat Keputusan (SK) perpanjangan kontrak.
Ilustrasi. Kabar gembira diterima sebanyak 5.297 tenaga honorer berkaitan dengan Surat Keputusan (SK) perpanjangan kontrak. /tangkapan layar YouTube BKD Jateng/

BERITASOLORAYA.com – Kabar gembira diterima sebanyak 5.297 tenaga honorer berkaitan dengan Surat Keputusan (SK) perpanjangan kontrak.

Bagi tenaga honorer, tahun 2023 adalah tahun horor karena pemerintah berencana menghapus tenaga honorer di tahun ini.

Namun, di tengah rencana penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung justru memperpanjang kontrak tenaga honorer.

Baca Juga: Jangan Terlewat, Seluruh Guru Segera Daftar Agenda Kemdikbud Ini, Link Bergabung Ada di Sini…

Dilansir BeritaSoloraya.com dari Antara, Pemkot Bandarlampung telah memperpanjang kontrak sebanyak 5.297 pegawai non ASN di lingkungan kota tahun 2023 melalui SK perpanjangan kontrak.

Hal ini dikonfirmasi oleh Herlywati, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Bandarlampung pada hari Jumat, 20 Januari 2023 lalu.

“Ya, kami sudah mengeluarkan surat keputusan (SK) guna memperpanjang tenaga honorer atau non ASN pada awal Januari tahun ini,” kata Herlywati.

Baca Juga: ASN harus Tahu mengenai Aturan ini, Ada Pemangkasan yang Lebih Cepat?

Lebih lanjut, Herlywati mengatakan bahwa SK perpanjangan kontrak bagi tenaga honorer di lingkungan pemerintah Pemkot bukan untuk satu tahun, melainkan lebih fleksibel.

Hal ini dilakukan karena Pemkot Bandarlampung masih menunggu ketetapan dan kejelasan dari pemerintah pusat mengenai rencana penghapusan tenaga honorer.


“Jadi kami masih menunggu kejelasan pusat terkait status pegawai non ASN sampai kapan. Tentunya dalam hal ini kami tidak akan tiba-tiba langsung memberhentikan mereka, tapi ketika sudah ada keputusan dari pusat untuk penghapusan maka kami akan setop kontraknya,” tuturnya.

Baca Juga: Tinggal Sehari, Seluruh Guru Diminta Ikuti Agenda Kemdikbud Ini, Klik Link Ini untuk Bergabung…

Herlywati juga menambahkan bahwa pihak wali kota Bandarlampung Eva Dwiana turut memikirkan alternatif bagi tenaga honorer jika pemerintah pusat mengeluarkan keputusan penghapusan honorer.

Solusi alternatif ini diprioritaskan bagi tenaga honorer yang sudah lama bekerja dan sudah berkeluarga.

“Karena ‘kan belum tentu semua pegawai non ASN ini masuk pendataan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan diterima. Jadi mungkin nanti mereka yang tidak terdata dan diterima akan di-outsourcing-kan,” katanya.

Baca Juga: Guru Non Sertifikasi, Cek 4 Kriteria Prioritas Lolos PPG Dalam Jabatan, Nomor 1 Menggembirakan Pendidik Senior

Herlywati juga menambahkan bahwa jumlah total 5.297 pegawai honorer yang diberikan SK perpanjangan kontrak ini berkurang sedikit dari jumlah tenaga honorer di tahun 2022.

Hal ini disebabkan karena adanya pemberhentian tenaga honorer dari Pemkot Bandarlampung.

“Tenaga kontrak tahun 2023 sedikit berkurang dibandingkan pada 2022 karena tahun lalu sebanyak 194 honorer diberhentikan,” katanya.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x