BERITASOLORAYA.com - Tenaga honorer adalah pegawai non Aparatur Sipil Negara atau non ASN yang diangkat oleh pejabat yang berwenang.
Terdapat kebar baik untuk para tenaga honorer di tahun 2023 yang mana ada program pemerintah untuk melindungi para non ASN.
Sebenarnya non ASN juga perlu mengetahui pula mengenai regulasi yang mengatur tentang tenaga honorer.
Juknis yang mengatur tenaga honorer tertuang dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 perihal Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PNS.
Aturan juknis tersebut ditetapkan terakhir kali diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 perihal Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005.
Lantas, siapakah tenaga honorer itu? Tenaga honorer merupakan pegawai yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau diangkat pejabat lain dalam pemerintahan.
Pengangkatan tenaga honorer dimaksudkan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah, baik pusat atau Pemda.
Para tenaga honorer itu, gajinya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( APBN) atau dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sehubungan itu, Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua, di tahun 2023 memberikan perlindungan kepada 2.000 tenaga honorer.
Pemerintah memberikan perlindungan kepada para tenaga honorer daerah melalui program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
Plt Sekretaris Daerah Biak Numfor ZR Mailoa menyebut, Pemkab Biak Numfor telah mengalokasikan anggaran untuk perlindungan jamsostek tenaga honorer, sebagaimana dilansir BeritaSoloRaya.com dari Antara.
Pada tahun 2023, Pemkab Biak Numfor turut pula memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) kepada 1.500 lebih pekerja rentan yakni para nelayan.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah Biak Numfor Gunadi, menyebut program perlindungan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi aparat kampung masih dalam proses hingga saat ini.
Pemberian perlindungan Jamsostek dimaksudkan memberikan rasa aman kepada karyawan dalam bekerja.
Baca Juga: Terakhir 6 Februari, Para Guru Segera Daftar Program Kemendikbud Ini, Bisa Mengajar di Korea...
Selain itu, Kepala BPKAD Gunadi menyebut manfaat program BPJS Ketenagakerjaan langsung dapat dinikmati oleh tenaga honorer daerah.
Adapun manfaat program BPJS Ketenagakerjaan yakni dapat memberikan jaminan kecelakaan kerja.
Hal itu termasuk pula jaminan kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan saat bekerja maupun dinas.
Selain jaminan perjalanan kerja, memerikan jaminan pula terhadap termasuk penyakit yang disebabkan oleh lingkungan tempat bekerja.
Biaya dari perlindungan sosial tersebut diberikan tak terbatas, berdasarkan dengan kebutuhan medis (perawatan) sampai pekerja sembuh.***