Ini Syarat Guru Bisa Mengikuti PPG Dalam Jabatan dan Dapatkan Sertifikasi, Kriterianya Adalah...

3 Februari 2023, 11:00 WIB
Ilustrasi guru sebagai mahasiswa PPG Dalam Jabatan kategori I Gelombang II Tahun 2022 /Pexels/Micah Eleazar

 

BERITASOLORAYA.com - Para guru yang belum mendapatkan sertifikasi harus mengikuti program PPG Dalam Jabatan dari Kemendikbud.

Guru yang lulus mengikuti program PPG Dalam jabatan yang nantinya berhak mendapatkan sertifikasi dari Kemendikbud. Oleh karena itu PPG

Dalam Jabatan sangat diminati oleh para guru di seluruh Indonesia yang belum mendapatkan sertifikat.

 

Baca Juga: Tinggal Selangkah Lagi, Tenaga Honorer Bersiap Jadi ASN Atau Dihapus? PANRB Berikan Jawaban Ini...

Sertifikasi pendidik merupakan syarat dasar seorang guru mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Jadi banyak guru yang ingin mendapatkan sertifikasi untuk mendapatkan tunjangan yang nilainya cukup besar dari Kemendikbud.

Regulasi tentang proses para guru mendapatkan sertifikasi pendidik sudah diatur dalam regulasi baru Permendikbud Ristek Nomor 54 Tahun 2022.

 

Baca Juga: Beruntung Banget, 3 Kategori Honorer Ini Akan Mendapat Prioritas Untuk Direkrut PANRB Tahun 2023

Dalam regulasi tersebut jelas dinyatakan kalau PPG Dalam Jabatan hanya boleh diikuti oleh guru dalam jabatan, dimana dalam hal ini tidak semua guru otomatis bisa berstatus guru dalam jabatan.

Kriteria guru yang masuk guru dalam jabatan adalah yang sudah mengajar pada satuan pendidikan dan juga mempunyai Perjanjian Kerja dan kesepakatan kerja bersama.

Dalam regulasi yang dijelaskan di Permendikbud, ada tiga kategori guru dalam jabatan yang dapat mengikuti pendidikan PPG Dalam Jabatan untuk mendapatkan sertifikasi.

 

Baca Juga: Alhamdulillah, Tenaga Honorer Kini DIprioritaskan, CASN 2023 Siap Rekrut Banyak non ASN

Tiga kriteria guru yang dimaksud adalah:

A. Guru yang merupakan lulusan guru penggerak dan mendapatkan sertifikat penggerak

B. Guru yang sudah mengikuti pendidikan dan juga latihan profesi guru tapi juga belum lulus UIN atau juga uji kompetensi

Baca Juga: Soroti Nasib Tenaga Honorer, DPR Langsung Surati 4 Menteri Sekaligus, Minta Segera Lakukan Hal Ini...

C. Guru yan belum mendapatkan sertifikat pendidik tapi tidak termasuk ke dalam dua poin di atas

Bagi guru yang masuk ke dalam tiga kategori guru dalam jabatan tersebut berhak mempersiapkan diri untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan.

Nantinya setelah lulus dan mendapatkan sertifikasi, guru tersebut berhak mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang diberikan oleh Kemendikbud.

 

Baca Juga: Ternyata Ini Biang Kerok UU ASN Tidak Kunjung Selesai, Bikin Tenaga Honorer Susah Jadi ASN....

Nantinya dalam tahapan program PPG Dalam Jabatan yang akan diikuti oleh guru dalam jabatan yang belum memiliki sertifikat pendidik dan status guru sertifikasi adalah:

A. Jumlah mahasiswa PPG yang ditetapkan

B. Program PPG Dalam Jabatan yang disosialisasikan

 

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Banyak Tenaga Honorer Belum Menjadi ASN, Alasannya BIkin Geleng Kepala...

C. Penerimaan calon mahasiswa PPG serta melaksanakan program PPG di Dalam Jabatan.


Jadi itulah kriteria guru dalam jabatan yang bisa mengikuti PPG Dalam Jabatan sebagai syarat guru mendapatkan sertifikasi pendidik dan bisa mendapatkan tunjangan guru nantinya.

Guru yang sudah bersertifikasi, kesejahteraanya bisa jauh lebih terjamin karena mendapatkan tunjangan bahkan sampai mereka pensiun oleh Kemendikbud. ***

 

Baca Juga: Solusi Tenaga Honorer Jadi ASN Semakin Jelas, MenpanRB Pastikan Menguntungkan Semua Pihak

Editor: Calvin Natanael

Sumber: Permendikbud Ristek Nomor 54 tahun 2022

Tags

Terkini

Terpopuler