Alhamdulillah, Guru Non Sertifikasi Dapat Tunjangan Dari Kemendikbud Tahun 2023, Bukan TPG, Ini Syaratnya...

- 3 Februari 2023, 09:00 WIB
ilustrasi pemberian Tunjangan Khusu, Tamsil, dan TPP bagi guru non sertifikasi
ilustrasi pemberian Tunjangan Khusu, Tamsil, dan TPP bagi guru non sertifikasi /Pixabay/Tumisu

 

BERITASOLORAYA.com - Guru non sertifikasi bersiap mendapatkan tunjangan dari Kemendikbud di tahun 2023.

Bukan tunjangan profesi guru, tapi para guru akan mendapatkan tunjangan 1 kali gaji pokok pada tahun 2023 ini.

Tunjangan ini tidak hanya diberikan untuk guru sertifikasi tapi guru non sertifikasi juga akan mendapatkan tunjangan dari Kemendikbud.

Baca Juga: 4 Kriteria Guru Non Sertifikasi Bisa Mendapatkan Kemudahan dalam PPG Oleh Kemendikbud, Nomor 2 Penting....

Guru non sertifikasi akan mendapatkan tunjangan yang setara dengan gaji pokok langsung dari Kemendikbudristek.

Tunjangan bagi guru non sertifikasi ini sudah diatur oleh Kemendikbud lewat Permendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022.

Dalam Permendikbud Ristek tersebut berisi tentang tata cara para guru mendapatkan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan juga tambahan penghasilan bagi guru ASN di daerah sampai tingkat kota.

Baca Juga: Selamat, Guru Non Sertifikasi Berikut Dapat Keistimewaan dari Kemendikbud, Kriterianya Adalah...

Halaman:

Editor: Calvin Natanael

Sumber: Permendikbudristek No 4 tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x