Kabar Gembira, 56 Ribu Guru Kategori Ini Bisa Segera Dapat Tunjangan, Simak Informasi Resmi dari Kemdikbud

6 Februari 2023, 13:49 WIB
56 Ribu Guru Kategori Ini Bisa Segera Dapat Tunjangan, Simak Informasi Resmi dari Kemdikbud./ Tangkapan Layar Sekolah Kemendikbud /

BERITASOLORAYA.com – Kemdikbud memberikan informasi penting untuk seluruh guru ASN dan juga guru honorer di Indonesia.

Pasalnya, Kemdikbud akan memberikan tunjangan untuk guru dengan kategori ini, baik yang berstatus ASN maupun masih honorer.

Perlu diketahui, guru yang mengabdi untuk negeri dan mencerdaskan kehidupan bangsa memang sudah sewajarnya mendapatkan imbalan yang layak dari pemerintah.

Seperti guru yang bertugas di daerah khusus, tentu akan berbeda dengan guru yang mengabdi di lokasi biasa.

Guru dengan kategori inilah yang akan menerima Tunjangan Khusus Guru (TKG) dari Kemdikbud, sebagai bentuk penghargaan atas pengabdiannya.

Baca Juga: Ingin Tunjangan Sertifikasi Segera Cair, Guru Jangan Lupa Lakukan Hal Penting Ini, Resmi dari Kemdikbud

“Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan guru di daerah khusus agar mereka dapat memberikan pelayanan pendidikan terbaik, “ kata Plt. Direktur Jenderal GTK Kemendikbudristek, Nunuk Suryani.

Guru yang mengabdi di daerah khusus akan merima tunjangan khusus guru, sebagaimana yang tercantum dalam Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus Nomor 1387.1304/J5.3.2/TK/T2/2022, yang diterbitkan Kemdikbud pada Jumat, 16 Desember 2022 lalu.

Tenang saja, pemerintah daerah sudah diminta untuk segera mengonfirmasi persetujuan nama-nama guru sebagai penerima tunjangan khusus ini.

“Pemerintah daerah tinggal memberikan konfirmasi persetujuan atas guru-guru yang bertugas di daerah khusus kepada pemerintah pusat,” ujar Nunuk Suryani.

Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Guru akan Cair Bulan Depan, Benarkah? Jangan Senang Dulu, Ada Hal Penting Ini, Simak

Bagi nama-nama yang tercantum sebagai penerima tunjangan khusus guru ini, hendaknya berbahagia sebab data guru tersebut langsung berkiblat pada Dapodik.

Dimana data yang ada dijamin kebenarannya dan terkorelasi dengan berbagai tabel referensi yang validitasnya dijamin oleh instansi yang berwenang.

Tahapan berikutnya adalah nama guru penerima tunjangan khusus itu akan diverifikasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten, maupun Kota melalui aplikasi SIM Aneka Tunjangan.

Jika seluruh data guru penerima TKG sudah terverifikasi dan tervalidasi, maka Kemdikbud akan menetapkan dalam Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus (SKTK).

Surat tersebut diterbitkan oleh Kemdikbud, yang berlaku untuk semester satu bulan Januari sampai Juni, dan semester dua pada bulan Juli sampai Desember.

Baca Juga: Beda dengan Sebelumnya, CASN 2023 Dibuka untuk Umum, Adakah Hal yang Diprioritaskan? Menpan RB: Sebenarnya...

Berdasarkan SKTK yang telah terbit, maka pemerintah pusat dan pemerintah daerah, baik itu  provinsi, kabupaten, maupun kota, akan membayar tunjangan khusus langsung ke rekening penerima.

Menurut Keputusan Mendikbud Ristek Nomor 160/P/2021 tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis, daerah khusus yaitu daerah terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah berbatasan dengan negara lain atau daerah pulau terkecil dan terluar.

Besaran tunjangan khusus guru (TKG) ini nanti adalah merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor.

Besarannya adalah satu kali gaji pokok guru ASN, dengan dipotong pajak sesuai dengan aturan yang ada.

Baca Juga: Resmi, Guru ASN Bisa Dapat Tunjangan Ini Juga, Bukan Hanya TPG dan Tamsil. Simak Selengkapnya dari Kemdikbud

Sementara untuk non ASN maka sebesar gaji pokok untuk yang memiliki SK Inpassing, dan bagi yang belum memiliki SK Inpassing tunjangannya sebesar Rp. 1.500.000 perbulan.

Demikian informasi ini dan semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler