BERITASOLORAYA.com- Kabar terbaru untuk guru maupun pegawai pada jabatan fungsional yang ingin naik pangkat yang tidak perlu DUPAK lagi.
Aturan untuk guru dan pegawai pada jabatan fungsional ini turut memudahkan guru yang ingin naik pangkat tanpa perlu DUPAK.
Pada aturan sebelumnya jika guru pada jabatan fungsional yang ingin naik pangkat diwajibkan menggunakan DUPAK atau formulir usulan.
Tentunya aturan penggunaan DUPAK bagi guru dan pegawai di jabatan fungsional tersebut membuat sulit pegawai yang ingin naik pangkat.
Baca Juga: Update Tenaga Honorer: Sistem Kerja Kontrak dan BLT Jadi Alternatif Penyelesaian, Ada 3 Lagi...
Akan tetapi, melalui aturan terbaru PermenPanRB nomor 1 tahun 2023 tentang jabatan fungsional aturan penggunaan DUPAK dihapuskan.
Aturan yang baru disahkan tersebut turut memberikan kabar gembira bagi guru dan pegawai jabatan fungsional lain.
Lebih lanjut pada peraturan tersebut, terdapat poin-poin yang harus guru maupun pegawai jabatan fungsional lain ketahui, berikut diantaranya:
1. Berbasis pada ruang lingkup tugas pada setiap jenjang dan disesuaikan dengan ekspektasi kerja
Baca Juga: Kabar Baik, PPG Prajabatan Tahap 1 Tahun 2023 Akan Segera Dibuka, Kemendikbud: Kemungkinan Bulan...
2. Perpindahan bisa dilakukan lintas rumpun agar memudahkan talent mobility
3. Target Angka Kredit atau AK tahunan ditetapkan sebagai koefien pengali agar konversi prediksi evaluasi kinerja setiap tahun
4. Tidak ada lagi DUPAK, evaluasi dengan berdasarkan hasil penilaian pemenuhan pada ekspektasi kinerja
5. Ditambahkan ketentuan kenaikan pangkat istimewa diberikan bagi pejabat fungsional yang memiliki penilaian kinerja dan keahlian yang luar biasa dalam menjalankan tugas JF
6. Instansi Pembina menyusun konten pembelajaran strategi dan juga program pengembangan kompetensi
Dari poin-poin tersebut dapat diketahui bahwasanya untuk guru dan pejabat pada jabatan fungsional lain yang ingin naik pangkat sudah tidak perlu lagi DUPAK.
Meski demikian terdapat predikat kinerja yang dikonversikan ke dalam perolehan angka kredit tahunan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Sangat baik, ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 150 persen dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JF
2. Baik, ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 100 persen dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JF
3. Cukup atau butuh perbaikan ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 75 persen dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JF
4. Kurang ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 50 persen dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JF
5. Sangat kurang, ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 25 persen dari 6 Angka 6 tahunan sesuai dengan jenjang JF
Itulah predikat kinerja yang dikonversikan ke dalam perolehan angka kredit tahunan untuk naik pangkat.***