BERITASOLORAYA.com- Terdapat kabar baik untuk guru terkait naik pangkat yang tidak perlu DUPAK lagi pada jabatan fungsional.
Adanya aturan baru tentang naik pangkat yang tidak perlu DUPAK pada jabatan fungsional ini memberikan kemudahan bagi guru-guru maupun pegawai lain.
Pasalnya dengan adanya aturan naik pangkat yang tidak perlu DUPAK pada jabatan fungsional akan banyak guru dan pegawai lain yang tidak merasa kesulitan dalam naik pangkat.
Aturan naik pangkat tidak perlu DUPAK ini telah diatur melalui PermenPanRB nomor 1 tahun 2023 tentang jabatan fungsional.
Baca Juga: 3 Info Penting untuk Guru Sertifikasi dan Non, Soal Tunjangan, PPG, dan Arahan Wajib Ini Dari SE...
Peraturan tersebut masih baru dan saat ini banyak diperbincangkan oleh guru-guru maupun pegawai lain terkait aturan naik pangkat yang tidak perlu DUPAK tentang jabatan fungsional.
Seperti diketahui oleh guru-guru maupun pegawai lain bahwa saat ini ketika ada Undang-undang ASN, yang terdapat beberapa jabatan, yaitu yang namanya jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, dan jabatan fungsional.
Dalam hal ini tidak ada lagi jabatan struktural yang penting untuk diketahui oleh pegawai.
Lebih lanjut pada perubahan tersebut, dari PermenPanRB nomor 1 tahun 2023 disampaikan poin-poin penting berikut: