Menteri PANRB Beri Kebijakan Ini untuk Seluruh Jabatan Fungsional ASN, Resmi Hasil Rapat Lanjutan, SIMAK!

- 7 Desember 2022, 11:09 WIB
Rapat lanjutan Kementerian PANRB bersama dengan Kemendikbud Ristek dan Kementerian Kesehatan, juga dari BKN dan LAN.
Rapat lanjutan Kementerian PANRB bersama dengan Kemendikbud Ristek dan Kementerian Kesehatan, juga dari BKN dan LAN. /Tangkap layar menpan.go.id

BERITASOLORAYA.com – Menteri PANRB berikan informasi penting kepada seluruh jabatan fungsional ASN di Indonesia.

Informasi tersebut berdasarkan pada hasil rapat lanjutan rancangan Peraturan Menteri PANRB tentang Jabatan Fungsional ASN.

Rapat lanjutan tersebut digelar secara virtual dan juga diikuti oleh perwakilan Kemendikbud Ristek dan Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: Awas, Skema Pemberhentian Tenaga Honorer Atau Non ASN 2023 Akan Berdampak Besar, Menpan RB Punya Solusi Lain

Rapat lanjutan rancangan Peraturan Menpanrb tersebut digelar pada Selasa, 6 Desember 2022 dan dipimpin oleh Sekretaris Kementerian PANRB, Rini Widyantini.

Pada waktu sebelumnya, BKN dan Lembaga Administrasi Negara (LAN) menyampaikan beberapa masukan terkait Peraturan Menteri PANRB.

Bahkan Kementerian PANRB juga menerima masukan dari Kemendikbud Ristek dan Kementerian Kesehatan untuk menyempurnakan PermenPANRB tentang Pengusulan, Penetapan dan Pembinaan Jabatan Fungsional PNS.

Baca Juga: Wah! Ada 662.919 Kebutuhan Guru PPPK 2023, Sinyal Kuat Semua Honorer Bisa Diangkat ASN PPPK Tahun Depan

PermenPANRB tersebut dengan nomor 13/2019 dan mengulas terkait jabatan fungsional ASN di wilayah Indonesia.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x