Juknis tahun 2022 mengenai tunjangan tersebut, tertuang dalam regulasi pada Peraturan Presiden atau PP.
PP yang mengatur pemberian tunjangan untuk Aparatur Sipil Negara atau pegawai ASN sebagaimana disampaikan pada Peraturan Presiden nomor 97 tahun 2022.
Baca Juga: Resmi, ASN Ini Ada yang Sudah Cairkan 3 Tunjangan di Bulan November? Cek Rekening Sekarang
Juknis Peraturan Presiden menyampaikan terkait pemberian tunjangan kepada ASN tentang tunjangan jabatan fungsional perencana.
Dijelaskan dalam PP tersebut, bahwasanya Pemerintah menyampaikan peningkatan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja PNS.
Di mana, PNS merupakan yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam status JF (Jabatan Fungsional).
Peningkatan mutu dan yang lainnya sesuai yang didasarkan pada beban kerja, tanggung jawab, dan juga risiko pekerjaan dari ASN.
Baca Juga: Pada PPPK Guru 2022, Ada Masalah Tidak Dapatkan Formasi. Mengapa? Ternyata Begini Penjelasannya...
Adapun jumlah nominal tunjangan, nantinya diberikan sesuai golongan masing-masing ASN yang berbeda satu sama lain.
Pada Pasal 1 dalam PP, telah menjelaskan tentang tunjangan jabatan fungsional perencana pada jabatan fungsional.