BERITASOLORAYA.com- Rekrutmen PPPK 2022, pendaftarannya difokuskan pada seleksi jabatan fungsional Guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis lainnya.
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi resmi menpan.go.id, berikut seputar info penambahan nilai di seleksi PPPK 2022 untuk jabatan teknis.
Di mana, penambahan nilai di rekrutmen PPPK 2022, diperuntukkan bagi non ASN jabatan teknis yang memenuhi kategori tertentu.
Diketahui bahwa Kementerian PANRB menerbitkan aturan berupa syarat wajib tambahan dan sertifikat kompetensi teknis sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi teknis.
Ketentuan aturan tersebut ditujukan bagi 30 jenis jabatan fungsional (JF) dalam pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022.
Jenis jabatan fungsional yang dimaksud yaitu memerlukan adanya persyaratan sertifikat kompetensi sebagaimana disampaikan yang tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB No. 970/2022.
Alex Denni selaku Deputi bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB menyatakan jika telah dibukanya peluang bagi pelamar dengan pengalaman kerja minimal dua tahun sesuai Keputusan Menteri PANRB.
Alex juga menyampaikan bahwa untuk JF teknis, juga sudah disiapkan kemungkinan untuk memasukan formasi bagi jenjang pemula, terampil, ahli pertama, ahli muda dan ahli madya