Ribuan Tenaga Honorer di Wilayah Ini Diminta Mencari Pekerjaan Lain. Mengapa? Pemkab Beri Penjelasan Begini...

14 Februari 2023, 13:23 WIB
Ilustrasi penghapusan tenaga honorer /Pixabay/Geralt

BERITASOLORAYA.com – Status dan keberadaan tenaga honorer saat ini benar-benar di ujung tanduk. Pasalnya, tidak lama lagi penghapusan non ASN oleh pemerintah akan berlaku.

Banyak tenaga honorer yang merasa sangat khawatir terhadap berlakunya penghapusan tersebut, karena akan mengakibatkan penurunan standar hidup mereka.

Tidak dapat dipungkiri, banyak tenaga honorer yang saat ini mengabdi di instansi pemerintah, telah bekerja selama puluhan tahun.

Baca Juga: Program Kartu Prakerja Tahun 2023 Bisa Diikuti PKH dan BPUM, Besaran yang Diberikan Tetap Sama?

Jika nantinya, para tenaga honorer tersebut tidak mendapatkan solusi yang tepat, maka kemungkinan mereka akan kehilangan mata pencaharian.

Di beberapa wilayah di tanah air, telah mulai diberlakukan berbagai persiapan menjelang penghapusan tenaga honorer pada bulan November 2023 nanti.

Salah satunya, adalah seperti yang terjadi di Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madina menyatakan akan mengakhiri kontrak para non ASN.

Para non ASN yang dimaksud adalah yang bekerja di wilayah Kabupaten Madina, yang saat ini berjumlah 6.893 orang.

Kabar pengakhiran kontrak kerja tersebut, disampaikan oleh Hamid selaku Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Madina.

Baca Juga: Alhamdulillah, Honorer Gagal PPPK Dapat Uang Penghibur, Bisa Dipakai Untuk Modal Usaha dan Lainnya...

Hamid menyatakan bahwa tenaga honorer yang berjumlah 6.893 orang tersebut, terdiri dari tenaga teknis, tenaga kebersihan, sopir, guru dan tenaga medis.

Para tenaga honorer tersebut akan berakhir kontrak kerjanya pada akhir bulan Oktober 2023, dan sesuai tidak akan dilakukan perpanjangan kontrak terhadap mereka.

Hal itu dilakukan karena mengikuti surat edaran dari Menpan RB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Berdasarkan SE yang dikeluarkan pada 31 Mei 2022 tersebut, pemerintah pusat dan daerah diminta menghapus jenis kepegawaian lain, kecuali PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing.

“Sesuai dengan surat Menpan RB, Pemda tidak ada lagi pegawai non ASN. Jadi kemungkinan mereka akan diberhentikan,” kata Hamid.

Baca Juga: Uang Ratusan hingga Jutaan Rupiah yang Diberikan kepada PNS dan PPPK Diminta untuk Dikembalikan

Meskipun demikian, Pemkab Madina telah mengeluarkan surat edaran lain guna menyingkapi SE Menpan RB tersebut.

Surat edaran yang dikeluarkan Sekretaris Daerah Kabupaten Madina tersebut adalah tentang pelaksanaan dan jam kerja pegawai non ASN di lingkungan Pemkab Mandailing Natal.

Pada surat dengan nomor 0257 tahun 2023 tersebut tercantum himbauan kepada seluruh pimpinan OPD untuk menetapkan jam kerja tenaga honorer.

Baca Juga: Fakta di Balik Jembatan Lahor yang Harus Anda Ketahui. Apa Alasan Masyarakat Menyebutnya Ini?

Penetapan jam kerja tersebut adalah sebanyak 13 hari kerja dalam setiap bulan dan dilakukan secara bergiliran.

Hal itu bertujuan agar para tenaga honorer dapat mempersiapkan diri untuk mencari pekerjaan lain menghadapi berakhirnya kontrak kerja dan penghapusan non ASN oleh pemerintah.***

Editor: Rita Azlina

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler