BERITASOLORAYA.com - Bagi guru sertifikasi, Tunjangan Profesi Guru merupakan salah satu tunjangan yang sangat ditunggu-tunggu sekali.
Karena Tunjangan Profesi Guru ini sangat berarti bagi guru sertifikasi karena nominal nilainya yang cukup besar.
Tentu para guru sertifikasi bisa menikmati Tunjangan Profesi tesebut untuk berbagai kebutuhan dari kebutuhan diri sendiri sampai keluarga.
Baca Juga: Kabar Gembira, Guru Usia 50 Tahun ke Atas Langsung Sertifikasi, Syaratnya Hanya Ini Doang...
Kemendikbud sendiri sudah memberikan pengumuman resmi soal Tunjangan Profesi Guru (TPG) ini yang akan langsung ditransfer ke rekening para guru semua.
Untuk mengatahui jadwal resmi pencairan TPG 2023, baca terus artikel di bawah ini sampai selesai agar mendapatkan jawabannya.
Tunjangan Profesi Guru atau TPG merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada guru dan tenaga pendidik yang sudah mendapatkan sertifikat pendidik.
Baca Juga: Tolak Tenaga Honorer DIhapus, Ganjar Pranowo: Guru Aja Kami Kurang Pak....
Besaran tunjangan yang didapatkan oleh para guru sertifikasi adalah satu kali gaji pokok setiap bulannya.
Jumlah nominalnya dan tata cara pencarian sudah diatur dalam regulasi Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 Pasal 5.
Tentu dengan adanya Tunjangan Profesi Guru ini akan membuat kehidupan para guru menjadi jauh lebih makmur dan sejahtera.
Hal ini sesuai dengan komitmen dari Kemendikbud untuk terus mensejahterakan kehidupan para guru-guru semua.
Berikut ini guru-guru harus tau syarat mendapatkan TPG 2023, syaratnya adalah:
A. Guru sertifikasi yang sudah mendapatkan sertifikat pendidik
B. Guru harus mempunyai status sebagai guru ASN di bawah naungan Kementerian
C. Guru sertifikasi harus mengajar di satuan pendidikan yang tercatat di dalam Dapodik
D. Guru sertifikasi juga harus mempunyai nomor registrasi guru
E. Guru sertifikasi harus bisa melaksanakan tugas mengajar serta membimbing peserta didik dalam satuan pendidikan.
F. Guru sertifikasi harus bisa memenuhi beban kerja yang ada sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
G. Guru sertifikasi tidak sedang menjadi pegawai tetap pada instansi lain.
Baca Juga: Jokowi Beri Kado Indah Bagi Honorer di Akhir Masa Jabatan, Akan Dijadikan ASN, Makasih Pakde.....
Untuk guru yang belum mendapatkan sertifikat pendidik, maka belum bisa mendapatkan tunjangan profesi di atas.
Para guru yang belum mendapatkan sertifikat pendidik bisa mengikuti program PPG Dalam Jabatan sebagai syarat mendapatkan sertifikasi.
Untuk pencairannya sendiri, TPG akan dicairkan dalam rentang Triwulan 1 sampai Triwulan 4.
Baca Juga: Alhamdulillah, Tunjangan Guru Non Sertifikasi Segera Masuk ke Rekening Pendidik, Sujud Syukur...
- Triwulan 1 diacirkan bulan Maret
- Triwulan 2 dicairkan bulan Juni
- Triwulan 3 dicairkan bulan September
- Triwulan 4 dicairkan bulan November
Semoga informasi di atas bermanfaat bagi para guru sertifikasi yang ingin mengetahui syarat dan kapan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG 2023) bisa segera cair di tahun ini. ***