SELAMAT, Ada Perpanjangan Kontrak Tenaga Honorer dengan Syarat Ini, Berikut Kata Pemkab...

22 Februari 2023, 21:37 WIB
Ilustrasi perpanjangan kontrak tenaga honorer /freepik/Freepik

BERITASOLORAYA.com - Tenaga honorer adalah pegawai tidak tetap yang diangkat oleh pejabat yang berwenang dan tidak termasuk dalam pegawai Aparatur Sipil Negara ( ASN).

Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK, mengatur mengenai rencana penghapusan tenaga honorer.

Aturan tersebut, menurut pemerintah pusat ditujukan untuk memberi kepastian kepada tenaga honorer, yang pada dasarnya di lingkungan pemerintah hanya mengakui dua jenis pegawai, PNS dan PPPK.

Baca Juga: DPR Ungkap Skema Pensiun PNS Tahun 2023 yang Sebenarnya, Nominalnya Fantastis. Siapa yang Berhak Menerimanya? 

Non Aparatur Sipil Negara (non ASN) yang memenuhi persyaratan dalam seleksi rekrutmen pegawai ASN PNS dan PPPK diminta untuk mendaftar.

Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, Halikinnor saat ini, tengah berupaya untuk mempertahankan tenaga honorer sesuai dengan kebutuhan.

"Ingat, sesuai kebutuhan," jelasnya.

Bupati Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, Halikinnor berjanji mempertahankan tenaga honorer supaya pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

Baca Juga: KABAR PENTING, 9 Opsi ini Jadi Pilihan Penyelesaian Tenaga Honorer?

Halikinnor juga berharap supaya terdapat regulasi baru terkait solusi permasalahan penghapusan tenaga honorer.

Diketahui bahwa dalam surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diundangkan pada 31 Mei 2022, membahas tentang penghapusan tenaga honorer paling lambat tanggal 28 November tahun 2023.

Akan tetapi, jika hingga tanggal 28 November belum ada solusi yang disampaikan pusat, maka kontrak non ASN akan dipertimbangkan untuk tetap dilanjutkan sesuai kebutuhan.

Hal itu disampaikan Bupati Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, Halikinnor setelah acara silaturahim dengan pegawai Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

Baca Juga: 3.500 Tenaga Honorer Harus Jalani Seleksi Ulang. Bagaimana Nasibnya? Pemkab: Ingat, Sesuai Kebutuhan...

Tenaga honorer dipertahankan karena memang pegawai kontrak di daerah Pemkab Kotawaringin Timur masih sangat dibutuhkan.

Jika nantinya tenaga honorer dihapus, akan berdampak pelayanan untuk masyarakat, terutama di Pemkab Kotawaringin Timur.

Apabila tenaga honorer menunggu seleksi PNS dan PPPK, juga memerlukan waktu lama dengan jumlah kuota yang terbatas, karena kebutuhan kuota ditentukan oleh pusat.

Halikinnor memberikan contoh seperti tenaga honorer bidan di pustu, apabila diberhentikan maka ada posisi yang kosong.

Baca Juga: Potensi Ancaman AI atau Kecerdasan Buatan, Diduga Kelak Dapat Memusnahkan Umat Manusia

"Misalnya bidan di Pustu. Kalau diberhentikan, siapa yang akan melayani warga kita di sana?" katanya.

Maka sebab itulah, Pemkab Kotawaringin Timur melakukan seleksi ulang tenaga kontrak yang diadakan hari Kamis 23 Juni tahun 2022 lalu.

Dalam seleksi ulang, terdapat 1.041 tenaga kontrak yang tidak lulus sehingga harus berhenti bekerja, karena adanya kendala kontrak kerja tenaga honorer yang berakhir tanggal 30 Juni 2022.

1.041 non ASN tersebut, diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi tahap kedua. Pada seleksi tahap kedua, tercatat ada sekitar 988 yang hadir.

Baca Juga: SPT Non ASN Cuma Sampai November 2023, Isyarat Penghapusan Honorer Beneran Terjadi?

Pasalnya, memang di tahun 2022 Pemkab Kotawaringin Timur mendapat kuota sebanyak 1.010 formasi PPPK.

Kuota formasi tahun 2022di Pemkab tersebut, yaitu formasi untuk guru terdapat 496 formasi, tenaga kesehatan ada 418 formasi dan tenaga teknis sejumlah 96 formasi.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler