DPR Ungkap Skema Pensiun PNS Tahun 2023 yang Sebenarnya, Nominalnya Fantastis. Siapa yang Berhak Menerimanya? 

- 22 Februari 2023, 21:26 WIB
Ilustrasi  skema pensiun PNS tahun 2023
Ilustrasi skema pensiun PNS tahun 2023 /drobotdean/Freepik

BERITASOLORAYA.com - Wacana perubahan skema dana pensiun PNS, sebelumnya memang sempat disampaikan oleh pemerintah.

Adapun untuk skema dana pensiun PNS aslinya adalah pay as you go (PAYG) dengan dicanangkan adanya wacana perubahan menjadi skema fully funded.

Anggota Komisi XI DPR RI Willy Aditya, memang sebelumnya menyampaikan mengenai wacana perubahan skema dana pensiun PNS menjadi fully funded, 31 Agustus 2022 lalu dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi drp.go.id.

Baca Juga: KABAR PENTING, 9 Opsi ini Jadi Pilihan Penyelesaian Tenaga Honorer?

Berdasarkan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pasal 91 ayat 1, penerima hak pensiun adalah PNS yang berhenti bekerja berhak mendapatkan jaminan pensiun dan jaminan hari tua dari pemerintah.

Ketentuan jaminan pensiun dan hari tua sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan syarat berikut:

Baca Juga: 3.500 Tenaga Honorer Harus Jalani Seleksi Ulang. Bagaimana Nasibnya? Pemkab: Ingat, Sesuai Kebutuhan...

1. PNS yang meninggal dunia.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x